Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, saat ditemui di Kementerian Pertanian, mengaku kecewa karena JPU dan majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi saksi, yaitu Ma'ruf Amin yang telah berusia 73 tahun. Saksi diperiksa dari pukul 9 hingga 15.30. ROBIATUL ADAWIYAH
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga advokasi Indonesia Halal Watch meminta Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa memastikan proses transisi sertifikasi halal berjalan dengan baik. Proses sertifikasi harus berbiaya ringan, dengan persyaratan mudah dan memiliki kepastian waktu.
“Ini penting untuk mendorong daya saing industri dalam negeri dan usaha-usaha kecil menengah di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017, terkait dengan sertifikasi halal.
Ikhsan juga mengatakan BPJPH mesti memberikan kepastian bagi semua pengguna sertifikat halal di Indonesia. “Dalam proses transisi sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH ini sangat diperlukan edukasi yang serius bagi pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil dan mikro, agar mereka memperoleh manfaat yang maksimal,” ujarnya.
BPJPH sendiri merupakan badan baru di bawah Kementerian Agama. Dikutip dari laman Kementerian Agama, BPJPH bertugas menguatkan peran Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengurus sertifikasi halal.
Ikhsan menambahkan, BPJPH harus menjamin kenyamanan dan kepastian bagi produsen yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal. “Baik yang telah memperoleh ataupun yang akan memperpanjang karena sudah jatuh tempo,” katanya.
Untuk memaksimalkan tugas tersebut, Ikhsan berharap peraturan pemerintah terkait dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal segera diterbitkan. “Karena undang-undang sudah mengamanatkan perlunya aturan turunan untuk memerinci bentuk kerja sama BPJPH dengan MUI dalam memberikan fatwa halal, hingga akreditasi lembaga pemeriksa halal,” kata Ikhsan.