Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Perlu Dilakukan  

Reporter

Rabu, 16 Agustus 2017 10:09 WIB

SI KORA maskot pemilu saat gladi bersih dalam acara Deklarasi Kampanye Pemilu berintegritas dan pawai/ karnaval kendaraan hias parpol di lapangan Monumen Nasional (15/3). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Verifikasi partai politik dinilai perlu dalam penyelenggaraan pemilihan umum pada 2019. Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia mengatakan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru ditetapkan tidak serta-merta meloloskan peserta pemilu pada 2014 menjadi peserta pemilu pada 2019.

“Pasal 173 ayat 2 ada huruf a sampai i tidak bisa menjadi landasan atau alasan untuk langsung meloloskan peserta pemilu 2014 menjadi peserta pemilu 2019,” kata Titi saat uji publik peraturan KPU terkait dengan penyelenggaraan pemilu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017. Adapun Pasal 173 yang dimaksud memuat beleid verifikasi partai politik oleh KPU.

Baca juga:
KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi Baru

Titi mengakui keberadaan beleid tersebut menyatakan peserta pemilu pada 2014 tidak perlu melakukan verifikasi ulang. “Namun, untuk menyatakan partai yang sudah memenuhi syarat, KPU perlu mengkonkretkan pasal yang masih bersifat umum,” ujarnya. Misalnya, kata Titi, KPU perlu menerjemahkan definisi keberadaan kepengurusan administratif partai politik sebanyak 100 persen di setiap provinsi.

Menurut Titi, tidak mungkin KPU meloloskan parpol sementara jumlah data angka agregat kecamatan baru akan diminta pada 3 September 2017. Ia mengatakan KPU harus membuat norma umum sebagai landasan hukum untuk menentukan partai yang lolos menjadi peserta pemilu. “KPU tidak bisa langsung meloloskan partai menjadi peserta pemilu 2019,” katanya.

Baca pula:
KPU Gelar Uji Publik Peraturan Pemilu 2019

Kemarin, KPU menggelar uji publik peraturan KPU terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Uji publik ini mendesak karena pelaksanaan pemilu serentak harus dimulai tahapannya 20 bulan sebelum pemungutan suara. Dalam uji publik yang diikuti perwakilan parpol, isu mengenai verifikasi partai politik mengemuka.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya bakal berkonsultasi tentang beleid yang masih memungkinkan terjadinya penafsiran berbeda ke DPR. “Misalnya ada istilah partai yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebelumnya tidak perlu diverifikasi lagi, sementara di undang-undang ada istilah penelitian administratif dan ada istilah verifikasi,” tuturnya.

Hasyim berpendapat setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu pada 2019 harus mendaftar dan menyampaikan berkas dokumen persyaratan. Menurut dia, pihaknya pun bakal melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol tersebut. “Tapi partai yang sudah pernah diverifikasi, tidak perlu diverifikasi faktual,” katanya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

6 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

36 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

45 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

46 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya