Tidak Semua Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disebut Pedofilia

Reporter

Rabu, 16 Agustus 2017 09:40 WIB

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel mengatakan ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun punya tiga istilah yang berbeda. Pedofilia jika korbannya adalah anak usia pra pubertas. Hebefilia dengan korban anak-anak usia pubertas. Efebofilia untuk korban anak berusia pasca pubertas. "Sebutan itu harus dibedakan," kata Reza kepada Tempo, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.


"Semuanya berkonsekuensi hukum sama," kata Reza Indragiri, yakni pidana bagi pelaku. Namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan. Pada hebefilia, misalnya korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual. "Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator, korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya," ujarnya.

Baca juga:
Pedofilia Online, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah

Hal ini kian relevan pada efebofilia, menurut Reza, individu yang menjadi korban adalah anak-anak berdasarkan undang-undang tentang Perlindungan Anak. Saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah sesuai undang-undang perkawinan.

Tiga pembedaan ini, kata dia, menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan pelaku. "Perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming)," kata dia.

Baca pula:
Penjelasan Nafa Urbach Soal Anaknya Diincar Pedofilia


Reza menambahkan apapun bentuknya, pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana. Waspadai eskalasi perilaku yang muncul seperti hari ini sebatas sexting, tapi selanjutnya bisa saja naik tingkatan menjadi sentuhan. "Berujung hingga aksi pemangsaan berupa persenggamaan," katanya, menegaskan.

Antisipasi, menurut Reza Indragiri, bisa dimulai dari lingkungan sekolah perlu melakukan orientasi bagi siswa baru serta sosialisasi berkala bg siswa lama. Materinya tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor risiko, mengenal sistem pengaduan dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral," kata dia, menyikapi pedofilia dan bentuk kekerasan seksual terhadap anak lainnya.

IRSYAN HASYIM



Advertising
Advertising

Berita terkait

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

7 Februari 2024

Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.

Baca Selengkapnya

Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

31 Januari 2024

Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.

Baca Selengkapnya

Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

31 Januari 2024

Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pencabulan anak itu belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.

Baca Selengkapnya

Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

2 Desember 2023

Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

Meta dinilai terseok-seok mengatasi alogaritma yang membuat pelaku pelecehan anak atau pedofil tetap bertengger di Instagram.

Baca Selengkapnya

Pro - Kontra Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023

28 Juli 2023

Pro - Kontra Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023

Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo lolos tahap seleksi calon taruna Akpol 2023. Kabar ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

3 Januari 2023

Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A.

Baca Selengkapnya

Proses Hukum Empat Anak Diduga Memperkosa Remaja di Jakut Berlanjut

21 September 2022

Proses Hukum Empat Anak Diduga Memperkosa Remaja di Jakut Berlanjut

Empat anak yang diduga memperkosa korban masih berusia antara 11 dan 14 tahun.

Baca Selengkapnya

4 Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jakut Direkomendasikan tidak Dibina Keluarganya

21 September 2022

4 Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jakut Direkomendasikan tidak Dibina Keluarganya

Komnas Perlindungan Anak menilai kondisi keluarga empat anak terduga pelaku pemerkosaan itu tidak baik sehingga mempengaruhi perilaku mereka

Baca Selengkapnya

KPAI Sarankan Anak Ferdy Sambo Diasuh Keluarga Terdekat

27 Agustus 2022

KPAI Sarankan Anak Ferdy Sambo Diasuh Keluarga Terdekat

Sikap KPAI berbeda dengan Ketua LPAI Seto Mulyadi yang menginginkan anak bungsu Ferdy Sambo tetap diasuh ibunya, Putri Candrawathi.

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi Diperiksa di Mabes Polri Hari Ini, Penjaga Rumah Ferdy Sambo: Ngapain di Sini

26 Agustus 2022

Putri Candrawathi Diperiksa di Mabes Polri Hari Ini, Penjaga Rumah Ferdy Sambo: Ngapain di Sini

Rumah pribadi Ferdy Sambo terlihat sepi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 26 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya