Kasus E-KTP, Eks Dirut Sucofindo Mengaku Tak Kenal Setya Novanto  

Selasa, 15 Agustus 2017 14:34 WIB

Direktur utama PT Sucofindo, Arief Safari. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Arief Safari, mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Setya Novanto saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP, hari ini, Selasa, 15 Agustus 2017. Arief diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Saya cuma ditanya mengenai Pak Setnov (Setya Novanto). Saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah mengenal, itu saja," kata Arief setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Mendalami Peran Dirut PT Quadra Solution

Arief juga membantah aliran dana proyek e-KTP ke PT Sucofindo seperti yang disebutkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto. "Tidak ada karena kami kan kerjanya hanya bimbingan teknis, pendampingan teknis," ucapnya.

Arief pernah bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, 4 Mei 2017. Saat ditanya jaksa ihwal keuntungan yang didapat perusahaannya dalam proyek e-KTP, Arief mengungkapkan, pada 2011, PT Sucofindo justru merugi jika hanya mengandalkan pekerjaan terkait dengan konsorsium. Keuntungan sebesar Rp 8 miliar lebih, kata Arief, justru diperoleh saat mengerjakan tugas tambahan.

PT Sucofindo merupakan salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangi tender proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Dalam putusan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, PT Sucofindo disebut menerima Rp 8,231 miliar terkait dengan proyek e-KTP yang menghabiskan anggaran Rp 5,95 triliun itu.

Simak pula: Cara Setya Novanto dan Andi Narogong Atur Duit E-KTP Dibeber di Pengadilan

KPK, pada Senin, 17 Juli 2017, telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.

ANTARA | ARKHELAUS W.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya