TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (kasus e-KTP).
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Baca:
KPK Akan Periksa Teguh Juwarno untuk Tersangka Setya Novanto
Kematian Johannes Marliem, PKS Ajak Elit Politik Taat Hukum
Empat saksi yang akan diperiksa itu adalah staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kusmihardi; konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa, Noerman Taufik; Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo, R Pratomo Siddi Supali; mantan Dirut PT Sucofindo, Arief Safari.
Terkait dengan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK bulan lalu telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
ANTARA