Cara Setya Novanto dan Andi Narogong Atur Duit E-KTP Dibeber di Pengadilan

Reporter

Selasa, 15 Agustus 2017 08:56 WIB

Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya mengaku menghargai langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -– Ada yang menarik dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017 kemarin. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Eva Yustisiana, peran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto
dalam mengatur proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dibeber di pengadilan.

Misalnya saja, Setya Novanto disebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Dewan untuk mengatur proyek E-KTP itu. Salah satu pertemuan terjadi pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. "Terdakwa mengajak Irman (pejabat Kementerian Dalam Negeri) menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang merupakan kunci penganggaran di DPR," kata Jaksa Penuntut Eva Yustisiana.

BACA: Sidang E-KTP: Andi Narogong Disebut Representasi Setya Novanto

Dalam pertemuan itu terjadi perkenalan antara Irman, Sugiharto, dan bekas Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni dengan Setya. Saat itu, Setya menyatakan dukungannya terhadap pembahasan anggaran proyek e-KTP. Tindak lanjut dari pertemuan itu adalah kembali diadakan pertemuan antara Setya, Andi, dan Irman di ruang kerja Setya di gedung DPR lantai 12.

Kali ini, Andi dan Irman meminta komitmen dari Setya agar pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP bisa mulus di DPR. Setya saat itu berujar, "Ini sedang kami koordinasikan.” Dia juga meminta agar Irman menghubungi Andi untuk perkembangan pembahasan proyek ini. "Itu punya maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi sebagai representasi dari Setya Novanto," kata Eva.

BACA: Seberapa Dekat Hubungan Setya Novanto dan Andi Narogong?

Setelah itu, sejumlah pertemuan pun dilakukan oleh Andi bersama Setya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar untuk memperoleh kesepakatan mengenai besaran anggaran untuk proyek e-KTP bersama fee yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR. "Anggaran yang disepakati lebih-kurang Rp 5,9 triliun," kata Eva. Kesepakatan itu juga dibuat bersama Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Nama Setya juga masuk dalam daftar yang akan menerima jatah dari fee proyek yang telah disepakati sebelumnya. Jumlahnya Rp 574 miliar atau sekitar 11 persen dari nilai proyek. Ada juga jatah bagi sejumlah anggota DPR dan partai-partai dengan total Rp 560 miliar.

Atas campur tangan Setya dan Andi, proyek e-KTP itu pun disetujui DPR dengan anggaran tahun jamak 2011 dan 2012 sebesar Rp 5,9 triliun. Konsorsium yang berafiliasi dengan Andi, yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI), juga “dimenangkan” dalam lelang proyek pengadaan e-KTP.

BACA: Kasus E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Setya Novanto

Selanjutnya, sekitar September 2011, Setya didatangi oleh dua direktur anggota konsorsium PNRI, yaitu Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, serta Direktur PT Quadra Solution, Anang Sudiharjo. Mereka meminta petunjuk kepada Setya perihal belum adanya uang muka dari Kemdagri untuk pengerjaan proyek. Setya pun meminta keduanya untuk terus melanjutkan proyek itu. “Belakangan, Andi pun mengirim uang sebesar Rp 36 miliar kepada Anang sebagai uang muka,” kata Eva.

Peran Setya itu sebenarnya pernah muncul dalam dakwaan dan tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia berperan dalam mengatur pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP serta ikut menerima aliran fee dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Tapi, dalam vonis yang dibacakan hakim pada 21 Juli 2017, nama Setya sama sekali tak muncul lagi.

Seusai sidang, Andi Narogong tak menjawab sejumlah pertanyaan. Pengacara Andi Agustinus, Samsul Huda, menyatakan kliennya tidak akan mengajukan pembelaan. "Kami akan langsung menanggapi alat-alat buktinya apa, saksi-saksi bicara apa," kata dia. Dia juga enggan mengomentari soal isi dakwaan kasus e-KTP. "Kami tak akan bicara mana yang benar dan salah dulu, nanti kami cek," ujarnya. Sedangkan Setya Novanto, kepada Tempo, beberapa kali membantah terlibat. “Demi Allah, demi Tuhan, saya tidak tahu,” katanya.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

17 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya