Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno berjalan keluar gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, 10 Juli 2017. Teguh Juwarno diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Yovita Amalia
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, 14 Agustus 2017, akan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (atau kasus e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Teguh, KPK akan memeriksa tiga saksi lain, juga untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus yang sama, yakni dosen tetap ITB, Munawar Ahmad; karyawan PT Sucofindo, Yan Yan Rudiyantini; mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang kini menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami.
Sebelumnya, KPK memeriksa Teguh Juwarno sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP, Senin, 10 Juli lalu. Setelah diperiksa, Teguh mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong. "Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi berkomunikasi sama dia," kata Teguh.