KPK Tunggu Hasil Kunjungan Pansus Angket KPK ke Safe House
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 11 Agustus 2017 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya menunggu hasil kunjungan pansus angket KPK ke safe house hari ini. “Nanti kami lihat hasilnya seperti apa, karena sepertinya ada pihak-pihak yang sangat bersemangat ke rumah tersebut meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini,” kata Febri dalam pesan singkat, Jumat, 11 Agustus 2017.
Hari ini Pansus KPK rencana mengunjungi safe house atau rumah aman KPK di Depok, Jawa Barat. Mereka berangkat dari DPR seusai salat Jumat.
Febri menuturkan tidak ada yang harus dikhawatirkan dengan rencana kunjungan tersebut. Ia menegaskan safe house sudah memiliki dasar hukum. Yaitu Pasal 15 huruf a Undang Undang KPK tentang kewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor. Selain itu Pasal 5 ayat 1 huruf k Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.
Baca: Pansus Hak Angket Bakal Mengecek Rumah Aman KPK di Depok
Menurut Febri, yang aneh justru ada yang mengatakan safe house tidak berdasar hukum, apalagi menyebut sebagai rumah sekap hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi. Sedangkan KPK sudah menghentikan perlindungan terhadap Miko Panji karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya.
Febri menilai pihaknya tidak mengetahui apa motivasi pansus angket KPK mengunjungi rumah aman tersebut. “Safe house itu sudah jelas dan kuat dasar hukumnya,” kata dia.
KPK memastikan akan terus bekerja menangani kasus-kasus besar seperti E-KTP dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk kasus suap pengadaan Al-Quran serta PUPR yang diduga juga mengalir kepada banyak pihak seperti anggota DPR dan swasta.
DANANG FIRMANTO