Ratusan Korban First Travel Rugi Hingga Rp 3,8 Miliar

Reporter

Jumat, 11 Agustus 2017 15:38 WIB

Belasan korban First Travel mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan biro umrah itu, 10 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan korban kasus dugaan penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Kamis, 10 Agustus 2017 untuk melaporkan pihak First Travel yaitu Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari.


Meski korban yang datang ke SPKT hanya berjumlah puluhan, salah seorang pegawai Kantor Kejaksaan menyebutkan telah mendapat laporan dari 250 korban terkait kasus dugaan penipuan First Travel ini.

Baca juga:
Bos First Travel Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

"Jadi, 250 jamaah First Travel, korban yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan," kata Pramana Syamsul Ikbar pegawai Kantor Kejaksaan yang turut menjadi korban.


Pramana menyebutkan First Travel menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar untuk 250 orang korbannya. Ia kemudian menjelaskan, keputusan untuk melaporkan First Travel oleh para korban ini karena hampir seluruh dari mereka sudah dijanjikan berulang-ulang untuk melaksanakan ibadah umroh, tapi tak pernah terealisasi sejak tahun 2015.

Baca pula:
Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu 2 Tahun

Dilansir dari bisnis.com, sebagian besar korban yang melayangkan laporan ini adalah mereka yang mendaftar untuk ikut paket ibadah umroh secara langsung maupun online tanpa melalui agen dan mereka yang mendaftar melalui agen tetapi agennya kabur karena pihak First Travel yang terus menunda keberangkatan.


Berdasarkan Pramana, selain 250 orang korban dugaan penipuan First Travel yang sudah melapor hari ini, masih ada ratusan orang lain yang akan melapor.


"Total surat kuasa jamaah yang menguaskaan ke saya ada 250 jamaah, mayoritas yang saya bawa ini dari Bekasi, Jakarta, Cimanggis, Depok dan beberapa dari luar kota. Semua total keruginnya Rp 3,8 miliar. Sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisir ada seribu, dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya,” kata Pramana.


Advertising
Advertising

SHINTIA SAVITRI I SDA

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya