KPK Periksa Elza Syarief untuk Tersangka E-KTP Markus Nari  

Reporter

Jumat, 11 Agustus 2017 11:31 WIB

Pengacara Elza Syarief bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2017. Elza Syarief kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Narogong. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait dengan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.

Baca: Markus Nari Tersangka E KTP, Idrus Sebut Tak Terkait Golkar

Sementara itu, Elza mengaku tak mengenal Markus Nari ataupun Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Ya, saya terus terang tidak kenal sama Andi Narogong, Markus Nari tidak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya, saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi?" kata Elza saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Elza mengatakan seharusnya ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Juli 2017. Namun saat itu dia berhalangan hadir karena sakit. "Sebetulnya tanggal 31 Juli saya diperiksa, tapi saya sakit waktu itu, masuk rumah sakit. Sekarang pun masih kurang begitu sehat," kata Elza.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan e-KTP. Pertama, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP.

Baca juga: Diperiksa KPK untuk Markus Nari, Diah Anggraeni Irit Bicara

Selain itu, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus yang sama.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2013.

ANTARA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya