Menteri Desa Akan Pecat Penyeleweng Dana Desa

Jumat, 11 Agustus 2017 08:46 WIB

Menteri Desa Akan Pecat Penyeleweng Dana Desa

INFO NASIONAL - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa. Dia memastikan perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan akan langsung dipecat.


"Bulan madu sudah selesai. Kalau kemarin diingatkan terus, saat ini, kalau masih macam-macam lagi, masih main-main, kita tangkap. Kita libatkan LSM (lembaga swadaya masyarakat), data informasi lengkap, tidak mungkin tidak ketahuan," ujarnya setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.


Eko mengungkapkan, pada 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan dana desa sebanyak 932 pengaduan. Sebanyak 200 di antaranya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 167 ke kepolisian, dan sisanya merupakan permasalahan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus sudah divonis. Untuk tahun ini, laporan yang diterima 300 pengaduan dan terus dipantau Satuan Tugas Dana Desa.


Menurut Eko, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa sebenarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penerima dana desa, yang mencapai 74.910 desa. Meski demikian, dia tetap berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana desa. "Tentu setiap satu kesalahan kita tidak terima. Persoalan ini (penyelewengan dana desa) adalah persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan lembaga pengawas baru lagi karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi. Solusinya, ya, kita tangani korupsinya," ucapnya.


Eko mengakui 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan sekolah dasar dan menengah pertama. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan alasan untuk meragukan kemampuan desa dalam mengelola dana desa. "Kenyataannya, mereka (kepala desa) bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa 2015 sebanyak Rp 20,8 triliun hanya terserap 82 persen. Pada 2016 dinaikkan Pak Presiden sebesar Rp 46,98 triliun, angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen. Artinya, mereka belajar dan selalu kita kasih pendampingan," tuturnya.


Advertising
Advertising

Senada dengan Eko, Tjahjo Kumolo sepakat untuk melakukan penguatan aparatur desa. Menurutnya, peningkatan kualitas aparat desa jauh lebih penting dibanding harus mempermasalahkan ijazah pendidikan. "Soal ijazah tidak menjadi alasan karena kepala desa kan dipilih langsung masyarakat. Yang penting dia mampu melakukan, menggerakkan, dan mengorganisasi masyarakat desa. Mampu menyusun perencanaan dengan baik serta mampu mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan baik. Itu saja intinya," katanya.

Tjahjo mengaku telah berbagi tugas dengan Eko dalam menangani desa. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini akan berfokus pada penguatan aparatur desa. Sedangkan Kementerian Desa berfokus pada perencanaan, pembangunan, dan evaluasi pembangunan. "Urusan desa ini yang bertanggung jawab langsung, ya bupati. Jangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa yang menjangkau langsung semua desa," ujarnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya