Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden

Reporter

Rabu, 9 Agustus 2017 11:24 WIB

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, memukul gong dalam pembukaan Musyawarah Koordinasi Nasional Partai Idaman di Asrama Haji, Jakarta, 16 Mei 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9 Agustus 2017 pukul 10.30. Rhoma meminta MK menguji pasal-pasal terkait ambang batas pencalonan presiden dan verifikasi partai politik yaitu Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, partainya mengalami kerugian konstitusional bila undang-undang tersebut berlaku. Partai Idaman yang hendak mencalonkan Rhoma Irama sebagai calon presiden 2019, terhambat aturan di Pasal 222 tentang presidential threshold sebesar 20 persen.


Baca: Ditanya Soal Maju Jadi Capres 2019, Begini Jawaban Rhoma Irama


"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya.


Sebab, kata Ramdansyah, Pasal 222 UU a quo ini hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kepada partai politik yang memilki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu 2014. Ramdansyah menilai aturan tersebut tidak relevan dan kadaluwarsa lantaran pilpres dan pileg 2019 berlangsung serentak.


"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama, yakni 0 persen kursi atau 0 persen suara sah (dimulai dari nol)," ucapnya.


Advertising
Advertising

Simak: Rhoma Irama Beri Sinyal Bakal Maju Pilpres 2019

Terkait aturan mengenai verifikasi partai, Partai Idaman meminta frasa “telah ditetapkan” pada Pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Partai Idaman meminta pula agar MK memutuskan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Ramdansyah menjelaskan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan di Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.


Ia menilai ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2019, sedangkan Partai politik peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan.


Lihat: Rhoma Irama Harap Partai Idaman Jadi Pemersatu Bangsa

"Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universal yakni asas lex non distinglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," ucapnya.


Seluruh partai politik baik yang baru dan lama wajib diversifikasi ulang. Sebabnya pada Pemilu 2019 ada penambahan satu provinsi dan 11 kabupaten/kota hasil pemekaran 2015. "Jelas ada perbedaan geopolitis," kata Ramdansyah.


AHMAD FAIZ

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

16 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

21 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

21 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

23 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya