Sidang Buni Yani, Hakim Sarankan Ahok Dihadirkan Pekan Depan  

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 16:11 WIB

Buni Yani terdakwa pelanggaran UU ITE berbincang dengan penasihat hukum pada lanjutan sidang dengan agenda Putusan Sela, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani menyarankan jaksa penuntut umum kembali memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi saksi.

"Coba, kembali hadirkan (Ahok)," ujar ketua majelis hakim, M. Saptono, kepada jaksa dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, 8 Agustus 2017.

Baca juga: Pengacara Buni Yani Tolak Pembacaan Keterangan Ahok di Sidang

Sedianya, Ahok akan bersaksi di sidang Buni Yani pada 8 Agustus 2017. Ahok akan diperiksa sebagai saksi atas ucapannya dalam potongan video yang diunggah Buni Yani di Facebook. Namun, pada sidang tersebut Ahok tidak datang. Jaksa memilih untuk membacakan kesaksian Ahok yang tertulis di berita acara pemeriksaan.

Namun, kuasa hukum Buni Yani keberatan. Mereka menginginkan Ahok memberikan kesaksian secara langsung di persidangan.

Ketua tim jaksa penuntut umum, M. Taufik, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Ahok untuk menjadi saksi di persidangan Buni Yani. Namun, apakah Ahok mengindahkan permohonan tersebut atau tidak, ia berkata, itu merupakan hak Ahok. "Kita masih diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan," ujar Taufik.

Menurut Taufik, kesaksian Ahok sebetulnya sudah diwakili dengan cara membacakan berita acara pemeriksaan di persidangan. Bahkan, kata Taufik, Ahok sudah disumpah terkait dengan kesaksian tersebut.

"Sebenarnya, kalau menurut kami, kan sudah disumpah. Dengan sudah disumpah berarti nilainya sama dengan saksi lainnya. Menurut kami, sudah tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan," katanya.

Kendati tak jadi hadir dalam persidangan Buni Yani, hari ini, 8 Agustus, persidangan tetap bergulir. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli, di bidang hukum pidana dan informasi teknologi.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan jaksa memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Ahok agar bersaksi di persidangan. Menurut dia, kesaksian Ahok bisa menunjukkan bagaimana kualitas penuntutan yang disusun oleh jaksa. Sidang rencananya kembali dilanjutkan pekan depan.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya