Ini Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Sidang E-KTP  

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 07:26 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terpidana Irman dan Sugiharto—keduanya bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan upaya banding itu bukan tentang bobot vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tapi tidak masuknya sejumlah informasi penting dalam putusan sidang.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Andi Narogong Segera Diadili

“Kami menilai ada sejumlah nama dan informasi yang belum masuk putusan. Hal itu penting dan berkaitan dengan proses hukum selanjutnya sehingga bisa utuh,” katanya saat ditemui, Senin, 7 Agustus 2017.

Dalam persidangan pada 20 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan seluruh proses pengadaan e-KTP terbukti telah dikorupsi. Hakim pun menguatkan proyek senilai Rp 5,84 triliun itu merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Majelis yang dipimpin hakim Jhon Halasan Butarbutar itu lantas memvonis bersalah Irman dan Sugiharto. Irman, sebagai kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen, dihukum lima tahun bui dan denda Rp 400 juta. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Namun dalam amar putusan majelis hakim menilai praktik kolusi pengaturan proyek e-KTP hanya dilakukan Irman, Sugiharto, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, calon peserta lelang, serta sejumlah anggota konsorsium. Sedangkan nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang diduga mengatur korupsi e-KTP dan menerima Rp 574 miliar, tidak dimasukkan.

Baca: Nama-nama Penerima Duit E-KTP Tidak Disebut Hakim, KPK Banding

Majelis hakim juga hanya menyebut tiga dari puluhan anggota DPR yang namanya masuk sejak dakwaan hingga tuntutan. Ketiganya adalah mantan anggota Komisi Pemerintahan, Miryam Haryani dan Markus Nari, serta bekas Ketua DPR, Ade Komaruddin. Padahal Miryam diduga telah menyalurkan uang ke semua pimpinan dan anggota Komisi Pemerintahan DPR kala itu. Duit proyek juga sejak awal disisihkan untuk Setya hingga Rp 574 miliar.

“Kami berharap hakim banding akan melihat kembali fakta yang muncul dan mempertimbangkannya sehingga putusannya lebih utuh,” ujar Febri.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, enggan mengomentari keputusan banding KPK. Ia hanya mengatakan kedua kliennya memilih menerima vonis hakim. “Irman dan Sugiharto sudah menegaskan tak banding,” ucapnya.

Hingga saat ini, KPK sudah menjerat empat orang dalam kasus ini. Selain Irman dan Sugiharto, Setya dan Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, 7 Agustus 2017, berkas Andi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan para penyidik KPK secara maraton terus memeriksa sejumlah saksi untuk Setya.

Setya membantah terlibat dan menerima duit proyek e-KTP. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Sebagai warga negara, saya mengikuti proses hukum,” katanya.

MAYA AYU | DANANG FIRMANTO | FRANSISCO R.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya