Patrialis Akbar dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap di pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Patrialis Akbar menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, tim jaksa kerap mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan kasus korupsi yang tengah membelitnya.
Malah, kata Patrialis Akbar, jaksa tidak mendatangkan para hakim MK sebagai saksi. Padahal, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi tahu soal proses pengambilan putusan uji materi undang-undang.
"Kenapa justru JPU mendatangkan saksi yang kurang relevan dengan perkara ini. Misal karyawan Basuki, saksi dari apartemen," kata Patrialis saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Patrialis mengatakan, jika jaksa menghadirkan hakim MK, akan ketahuan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 telah melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Para hakim akan dengan tegas mengatakan bahwa mereka independen dan tidak ada yang bisa mempengaruhi satu sama lain.
Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menginterupsi Patrialis. Menurut dia, jaksa berhak menghadirkan siapapun saksi yang dianggap bisa membuktikan gugatan mereka. "Itulah konsepsi jaksa. Dalam pandangan mereka harus membuktikan dakwaannya," kata Nawawi.
Nawawi menambahkan jika memang keterangan hakim MK bisa meringankan hukuman, seharusnya Patrialis memanggil mereka untuk menjadi saksi yang meringankannya. "Kami kan sudah persilakan Anda untuk menghadirkan saksi a de charge. Bisa hakim MK yang meringankan," ujarnya.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 50 ribu dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Uang itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.