Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar

image-gnews
Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.
Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencurigai adanya kode-kode yang digunakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat berkomunikasi dengan rekannya, Kamaludin. Kedua teman dekat ini didakwa menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.
 
Kecurigaan jaksa ada pada sadapan rekaman telepon yang diputar dalam sidang suap dengan terdakwa Patrialis Akbar. Pembicaraan telepon tertanggal 30 November 2016 itu merekam percakapan antara Patrialis dengan Kamaludin.

Baca juga:

Patrialis Akbar Akui Memberi Anggita Ratusan Dollar

Awalnya, Patrialis bertanya kepada Kamaludin, "Sudah oke belum? Kalau oke, ana cari ini. Oke apa enggak?" Kemudian Kamaludin balik bertanya, "Ini oke yang mana? Kan ada dua?"
 
Patrialis lalu menimpali, "Yang dekat rumahnya itu." Lantas Kamaludin mengatakan bahwa yang dimaksud Patrialis tidak bersedia. "Nggak mau kalau itu," ujarnya.
 
"Dia yang grosiran itu kan?" ujar Patrialis kepada Kamaludin. "Iya, dia bilang gawat itu. Jangan deh bos, jangan," ucap Kamaludin.

Baca pula:
Sidang Patrialis Akbar, Jaksa Menduga Anggita Dapat Aliran Suap 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamaludin menambahkan, "Iya bener, bukan partai kecil. Sandal jepit enggak mau dia. Eceran enggak ada." Lalu terdengar keduanya tertawa.
 
Patrialis lanjut bertanya, "Antum sudah hubungi adinda?" Kamaludin mengatakan ia belum menghubungi adinda yang dimaksud Patrialis. "Belum, jangan ana. Nanti ada lagi temennya dia yang hubungi dia. Ana untuk dia aja. jadi seolah-olah nggak ada hubungan sama ana," ujar dia.
 
"Kalau gitu ana juga lagi mikirin juga deh. Kalau nggak kita pakai pesawat lain," ujar Patrialis. 
 
Jaksa Lie Putra Setiawan lantas bertanya apa maksud grosiran yang dibicarakan oleh Kamaludin dengan Patrialis. Menurut Kamal, grosiran yang dibahas adalah soal pengacara yang memiliki tarif mahal. 

Silakan Baca:

Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota, Keluarga Jaminannya

"Itu terhadap figur Pak Lukas. Saya tidak mengerti," kata Kamaludin. "Kalau enggak kenal kok bilang gawat?" ujar jaksa Lie. "Gawatnya mungkin karena mahal," kata Kamal.
 
Kamaludin menjelaskan mereka sedang membahas pengacara untuk Basuki Hariman. Kamaludin menduga, biaya Lukas terlalu tinggi bagi Basuki. "Mungkin tidak sesuai dengan yang sudah disiapkan Pak Basuki karena kan kelasnya sandal jepit," kata dia.
 
Kamaludin mengatakan istilah grosiran muncul dari dia untuk membandingkan kelas pengacara mahal dan tidak. "Itu spontan dari saya," katanya.
 
Selain itu, jaksa juga mempertanyakan adinda yang disebut oleh Patrialis. Menurut Kamaludin, adinda yang dimaksud adalah pengacara Surya.
 
"Kalau pakai pesawat lain maksudnya?" ujar Lie. Kamaludin mengatakan pesawat lain maksudnya adalah pihak lain.
 
Pada perkara ini, Patrialis Akbar bersama dengan Kamaludin didakwa menerima uang USD 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki. Suap ini diberikan untuk mempengaruhi Patrialis dalam memberikan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

3 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

2 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

15 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

16 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

17 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

19 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.