TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencurigai adanya kode-kode yang digunakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat berkomunikasi dengan rekannya, Kamaludin. Kedua teman dekat ini didakwa menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.
Kecurigaan jaksa ada pada sadapan rekaman telepon yang diputar dalam sidang suap dengan terdakwa Patrialis Akbar. Pembicaraan telepon tertanggal 30 November 2016 itu merekam percakapan antara Patrialis dengan Kamaludin.
Baca juga:
Patrialis Akbar Akui Memberi Anggita Ratusan Dollar
Awalnya, Patrialis bertanya kepada Kamaludin, "Sudah oke belum? Kalau oke, ana cari ini. Oke apa enggak?" Kemudian Kamaludin balik bertanya, "Ini oke yang mana? Kan ada dua?"
Patrialis lalu menimpali, "Yang dekat rumahnya itu." Lantas Kamaludin mengatakan bahwa yang dimaksud Patrialis tidak bersedia. "Nggak mau kalau itu," ujarnya.
"Dia yang grosiran itu kan?" ujar Patrialis kepada Kamaludin. "Iya, dia bilang gawat itu. Jangan deh bos, jangan," ucap Kamaludin.
Baca pula:
Sidang Patrialis Akbar, Jaksa Menduga Anggita Dapat Aliran Suap
Kamaludin menambahkan, "Iya bener, bukan partai kecil. Sandal jepit enggak mau dia. Eceran enggak ada." Lalu terdengar keduanya tertawa.
Patrialis lanjut bertanya, "Antum sudah hubungi adinda?" Kamaludin mengatakan ia belum menghubungi adinda yang dimaksud Patrialis. "Belum, jangan ana. Nanti ada lagi temennya dia yang hubungi dia. Ana untuk dia aja. jadi seolah-olah nggak ada hubungan sama ana," ujar dia.
"Kalau gitu ana juga lagi mikirin juga deh. Kalau nggak kita pakai pesawat lain," ujar Patrialis.
Jaksa Lie Putra Setiawan lantas bertanya apa maksud grosiran yang dibicarakan oleh Kamaludin dengan Patrialis. Menurut Kamal, grosiran yang dibahas adalah soal pengacara yang memiliki tarif mahal.
Silakan Baca:
Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota, Keluarga Jaminannya
"Itu terhadap figur Pak Lukas. Saya tidak mengerti," kata Kamaludin. "Kalau enggak kenal kok bilang gawat?" ujar jaksa Lie. "Gawatnya mungkin karena mahal," kata Kamal.
Kamaludin menjelaskan mereka sedang membahas pengacara untuk Basuki Hariman. Kamaludin menduga, biaya Lukas terlalu tinggi bagi Basuki. "Mungkin tidak sesuai dengan yang sudah disiapkan Pak Basuki karena kan kelasnya sandal jepit," kata dia.
Kamaludin mengatakan istilah grosiran muncul dari dia untuk membandingkan kelas pengacara mahal dan tidak. "Itu spontan dari saya," katanya.
Selain itu, jaksa juga mempertanyakan adinda yang disebut oleh Patrialis. Menurut Kamaludin, adinda yang dimaksud adalah pengacara Surya.
"Kalau pakai pesawat lain maksudnya?" ujar Lie. Kamaludin mengatakan pesawat lain maksudnya adalah pihak lain.
Pada perkara ini, Patrialis Akbar bersama dengan Kamaludin didakwa menerima uang USD 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki. Suap ini diberikan untuk mempengaruhi Patrialis dalam memberikan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
MAYA AYU PUSPITASARI