Puluhan hektar lahan terbakar hebat di pinggir jalan raya Palembang-Indralaya, Sumatera Selatan, Senin, 7 Agustus 2017. Polisi masih mengejar pemilik lahan itu. (Tempo/Parliza Hendrawan)
TEMPO.CO, Palembang - Kebakaran hutan dan lahan semakin meluas di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Warga dan pengendara yang melintas di jalan Palembang-Indralaya mulai terganggu asap kebakaran.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi serta memanggil para saksi. "Kami masih mengejar pemilik lahan untuk dimintai keterangan," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto ketika memantau langsung upaya pemadaman di wilayah Rambutan, Ogan Ilir, pada Senin 7 Agustus 2017.
Menurut Agung, tahun ini upaya penegakan hukum atas kasus kebakaran dipastikan lebih intensif karena pihaknya telah menyiapkan anggaran penyidikan hingga Rp 2 miliar. Bahkan Mabes Polri siap menambah kucuran dana hingga Rp 2 miliar lagi. Dia meminta anggotanya untuk total dalam upaya penegakkan hukum dan pencegahan.
Agung menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan luas area terbakar karena anak buahnya sedang melakukan inventarisasi. Diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan hektare lahan kosong dan lahan gambut serta perkebunan. Hal itu berdasarkan pantauan lapangan dan laporan dari Satgas terkait dan juga pemindaian oleh peralatan canggih.
"Maklumat bersama telah kami sebar sejak musim hujan lalu.”
Kapolres Ogan Ilir AKBP M. Arief Rifai mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka setelah mengumpulkan barang bukti. Pada peristiwa yang terjadi beberapa pekan yang lalu itu, polisi menangkap pembakar lahan pembibitan sayuran di Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Namun karena tidak terkontrol, api meluas hingga menghanguskan lahan tersebut. "Dua orang tersangka itu dilengkapi dengan barang bukti," katanya.
Direktur Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap korporasi dan individu yang terlibat.
Data Walhi dan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan pada 2015 menunjukan bahwa luas hutan dan lahan terbakar mencapai 837.520 hektare. Sebanyak 410.962 ha diantaranya adalah lahan gambut yang tersebar di sedikitnya 3 kabupaten yaitu Musi Banyuasin, Banyuasin dan Ogan Komering Ilir.
Dari luas hutan dan lahan terbakar tersebut, yang berada di dalam konsesi perusahaan perkebunan seluas 109.024 ha dan perkebunan kayu atau hutan tanaman industri (HTI) seluas 375.561 ha.
"Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Hadi pada Rabu 2 Agustus 2017.
Padahal katanya, pemerintah daerah dan kementerian mempunyai wewenang penuh untuk menindak tegas secara hukum perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan.
Hadi mencontohkan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan kayu/HTI di Kabupaten OKI yang sampai dengan saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan (kasasi) yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah putusan banding Pengadilan Tinggi yang menyatakan PT BMH bersalah.