Keberatan Miryam S Haryani atas Dakwaan Jaksa Ditolak Hakim

Reporter

Senin, 7 Agustus 2017 13:56 WIB

Miryam Optimis Pembelaan di Sidang Eksepsi Diterima. TEMPO/maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

"Mengadili menolak keberatan tim penasihat hukum Miryam S. Haryani untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 7 Agustus 2017.

Baca juga: Jaksa: Keberatan Miryam S. Haryani Mengada-ada

Frangki juga menyatakan dakwaan penuntut umum nomor 40/4/07/2017 tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. "Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," katanya.

Miryam sebelumnya mengajukan keberatan atas dakwaan karena memandang perkara pemberian keterangan palsu bukan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan kewenangan peradilan umum. Sebab, Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Miryam tercantum dalam Bab III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana lain.

Menurut majelis hakim, tim kuasa hukum Miryam memberikan penafsiran sendiri. Adanya Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk melindungi kepentingan hukum demi kelancaran pengungkapan perkara korupsi. "Keberatan PH yang mengatakan pengadilan Tipikor tidak berwenang tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak," kata Frangki.

Miryam juga keberatan karena perkara pokok yang menjadikannya terdakwa, yakni korupsi e-KTP, belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga jaksa tidak berwenang memproses Miryam sebagai terdakwa pemberi keterangan palsu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses hukum perkara Miryam tak perlu menunggu perkara pokok korupsi e-KTP diputus dan berkekuatan hukum tetap. "Tak ada ketentuan harus menunggu perkara lain selesai. Oleh karenanya keberatan itu tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Frangki.

Majelis memutuskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Miryam S. Haryani. Oleh karena keberatan ditolak seluruhnya, maka majelis menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan politikus Hanura tersebut atas dasar dakwaan jaksa. Terkait putusan tersebut, Miryam menerimanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya