Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto setelah menjalani sidang uji materil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengklaim belum menerima surat keputusan resmi pembubaran HTI yang dibuat pemerintah. Namun dia sudah membaca salinan surat tersebut.
“Kami baca fotokopinya (surat pembubaran HTI), kami senyum-senyum saja,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Yusril mengatakan cara pemerintah mengirimkan surat pembubaran ke notaris yang dulu membuat akta pendirian HTI adalah keliru. Menurut dia, urusan notaris tersebut sudah selesai. Ia menilai apabila berniat membubarkan HTI, surat seharusnya diserahkan kepada organisasi itu secara langsung.
Yusril menjelaskan, dalam surat itu, tidak tercantum alasan HTI dibubarkan atau dicabut status badan hukumnya. Selain itu, tidak ada pasal-pasal yang digunakan secara spesifik. Ia menyebut dalam surat itu hanya ada pertimbangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Yusril pun berencana mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap cara pemerintah itu. “Kami akan lawan di Pengadilan Tata Usaha Negara, argumentasi kami cukup kuat,” ucapnya.
Saat ini, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, tengah mengajukan judicial review terhadap Perpu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Awalnya, pengujian dilayangkan atas nama HTI. Namun saat ini berganti menjadi perorangan. Kuasa hukum Ismail, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimis akan menang dalam pengujian formal dan materiel atas aturan itu.