Yusril Ganti Pemohon Gugatan Perpu Ormas dan Bisa Menang, Sebab..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 7 Agustus 2017 10:52 WIB

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto setelah menjalani sidang uji materil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya secara resmi telah mengganti nama permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya permohonan dilakukan atas nama HTI. Namun saat ini berganti atas nama Ismail Yusanto. Yusril menilai permohonan perorangan akan lebih kuat karena saat ini HTI telah dibubarkan.
Baca : MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas

“Ada kemungkinan argumentasi diterima tapi permohonan tidak dapat diterima karena sudah dibubarkan,” kata dia di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Agustus 2017.

Yusril menuturkan dalam permohonan ini, pihaknya sudah menyiapkan 7 buah bukti untuk menguatkan argumentasi. Namun ia berujar bakal menyerahkan bukti tambahan lainnya.

Yusril optimistis permohonan yang diajukan akan menang. Sebab ia menilai pemerintah tidak memiliki dasar yang jelas untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat tersebut. “Tidak ada asalan mendesak menerbitkan Perppu,” ujar dia.

Menurut Yusril, apabila pemerintah mengambil kebijakan maka harus dijelaskan alasan-alasan dan dasar hukum. Ia menilai penjelasan pemerintah sejauh ini simpang siur.


Sementara itu, Ismail Yusanto mengatakan pihaknya yakin permohonan itu akan menang.
Simak : HTI Dibubarkan, Polri: Seluruh Anggota Dilarang Dakwah Khilafah

Ia pun mengaku lebih mantap mengajukan permohonan judicial review atas nama perorangan. “Permohonan perseorangan tidak mengurangi bobot dari permohonan sebelumnya,” ujar dia.

Ismail menambahkan kini anggota HTI masih terus berdakwah. Ia menyebut dakwah adalah kewajiban yang harus dilakukan. Akan tetapi dakwah yang mereka lakukan tidak dalam nama HTI.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya