Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto setelah menjalani sidang uji materil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya secara resmi telah mengganti nama permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya permohonan dilakukan atas nama HTI. Namun saat ini berganti atas nama Ismail Yusanto. Yusril menilai permohonan perorangan akan lebih kuat karena saat ini HTI telah dibubarkan. Baca : MK Mulai Menyidangkan Gugatan HTI Soal Perpu Ormas
“Ada kemungkinan argumentasi diterima tapi permohonan tidak dapat diterima karena sudah dibubarkan,” kata dia di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Agustus 2017.
Yusril menuturkan dalam permohonan ini, pihaknya sudah menyiapkan 7 buah bukti untuk menguatkan argumentasi. Namun ia berujar bakal menyerahkan bukti tambahan lainnya.
Yusril optimistis permohonan yang diajukan akan menang. Sebab ia menilai pemerintah tidak memiliki dasar yang jelas untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat tersebut. “Tidak ada asalan mendesak menerbitkan Perppu,” ujar dia.
Menurut Yusril, apabila pemerintah mengambil kebijakan maka harus dijelaskan alasan-alasan dan dasar hukum. Ia menilai penjelasan pemerintah sejauh ini simpang siur.
Ia pun mengaku lebih mantap mengajukan permohonan judicial review atas nama perorangan. “Permohonan perseorangan tidak mengurangi bobot dari permohonan sebelumnya,” ujar dia.
Ismail menambahkan kini anggota HTI masih terus berdakwah. Ia menyebut dakwah adalah kewajiban yang harus dilakukan. Akan tetapi dakwah yang mereka lakukan tidak dalam nama HTI.