Helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang pengadaannya dipermasalahkan di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017. ANTARA/POOL
TEMPO.CO, Denpasar - Komando Pusat Polisi Militer TNI menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi pembelian helikopter AgustaWestland AW-101. Tersangka baru itu adalah mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda SB.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengembangkan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. "Dia ikut bertanggung jawab dalam proses ini," kata dia saat ditemui di Kuta, Bali, Jumat 4 Agustus 2017.
Dodik mengatakan tersangka tetap melaksanakan pengadaan enam unit helikopter tersebut meskipun telah mendapat arahan dari Presiden dan Kementerian Pertahanan untuk menghentikannya. "Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya," kata dia.
Perbuatannya itu, kata Dodik, adalah perbuatan melawan hukum di mana melanggar Pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Marsma SB melakukan perbuatan itu dengan cara mempengaruhi pejabat di bawahnya untuk tetap melaksanakan pengadaan tersebut.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan empat perwira TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Kolonel Kal FTS SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letnan Kolonel Adm TNI WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang bertugas membantu pengiriman uang.
Hasil pemeriksaan POM TNI ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan helikopter AW-101 ini yang membuat kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Diratama adalah perusahaan rekanan TNI AU dalam pengadaan helikopter tersebut.