Tanam Ganja Obati Istri, Fidelis Dihukum 8 Bulan dan Denda 1 M

Reporter

Kamis, 3 Agustus 2017 18:51 WIB

Diskusi LBH Masyarakat mengenai pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dan konferensi pers terkait kasus Fidelis Ari Sudarwoto, di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, 2 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Pontianak - Fidelis Arie Sudewarto akhirnya divonis hukuman delapan bulan subsider satu bulan kurungan, dan denda sebesar Rp1 miliar. Fidelis ditangkap karena menanam ganja sebagai obat penawar rasa sakit bagi istrinya.

“Saya kaget, tapi ya mau apa lagi,” kata Fidelis, seusai sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 2 Agustus 2017. Fidelis adalah PNS di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca juga: Mendagri Belum Putuskan Status PNS Fidelis

Sesaat setelah putusan, Fidelis bahkan tidak dapat berkata-kata. Putusan hakim memang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni lima bulan kurungan. Ketika Fidelis ditahan, istrinya meninggal dunia.

Surajiyo, ayah Fidelis, tadinya berharap sang anak bebas. Jika sesuai tuntutan jaksa, setelah dipotong masa tahanan, Fidelis akan bebas tanggal 19 Agustus 2017. Harapan itu pun sirna.

Erma Suryani Ranik, anggota Komisi III DPR RI melihat langsung sidang putusan Fidelis. Menempuh empat jam perjalanan darat dari Pontianak, ibukota Kalimantan Barat, Erma datang pagi-pagi ke pengadilan. Ia mengaku kecewa, namun menghormati keputusan hakim. “Walaupun putusan ini (seperti) menikam rasa keadilan. Soalnya, ada beberapa fakta hukum yang terlewatkan,” ungkapnya.

Fakta hukum itu antara lain, bahwa itikad Fidelis untuk berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Sanggau, tidak menjadi pertimbangan hakim. Padahal ada bukti tangkapan layar dari laman jejaring sosial saat Fidelis datang ke BNN Sanggau untuk berkonsultasi pada 14 Februari 2017. Awalnya, Fidelis berkonsultasi dengan anggota BNN Sanggau, setelah itu dia diarahkan kepada anggota yang lebih kompeten untuk diajak berdiskusi tentang ganja yang ditanamnya.

Anggota BNN kedua ini pun tidak berani mengambil keputusan, dan mengarahkan untuk menghadap ketua BNN Sanggau secara langsung. Namun selang lima hari kemudian Fidelis ditangkap oleh BNN Sanggau. “Fidelis tentunya tidak pernah mendapat petunjuk untuk berkonsultasi secara resmi, dengan membuat surat administrasi. Putusan itu seperti sebuah antiklimaks dari kasus Fidelis,” ujar Erma.

Baca juga: Kasus Fidelis Tanam Ganja, BNN Minta Publik Lihat UU Narkotika

Marcelina Lin, pengacara Fidelis mengatakan sangat kecewa dengan putusan tersebut. Namun dia memberikan kesempatan agar Fidelis berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami hanya memberikan arahan mengenai hak-haknya, tidak berusaha memengaruhi yang bersangkutan,” katanya. Di dalam persidangan, pengacara tidak menghadirkan ahli medis lantaran belum ada riset resmi yang menjadikan ganja sebagai pengobatan. Setelah ini, Fidelis masih mempunyai waktu tujuh hari untuk banding.

Dalam memutuskan kasus Fidelis. Majelis Hakim ternyata berdebat sengit. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda dan Maulana Abdillah. Dua hakim berpendapat kasus ini harus mempertimbangkan keadilan hukum, namun satu hakim berpendapat harus mengedepankan kebenaran hukum. “Kasus ini tidak boleh menjadi acuan bagi orang lain untuk melakukan hal yang sama,” tukas majelis hakim, dalam amar putusannya.

S Tomi Gumilang, advokat dari Lingkar Ganja Indonesia yang datang ke Sanggau khusus untuk menyaksikan sidang Fidelis mengatakan, putusan ini termasuk ringan. “Ini kasus kedua. Sebelumnya ada kasus di Yogyakarta pada tahun 2009. Saat itu korbannya diputus lima tahun penjara. Jadi ini putusan ultra petita,” kata Tomi.

Dia memaparkan, sebagai salah satu jenis tumbuhan penghasil serat merupakan potensi di sektor pangan, dan obat. Saat ini, melalui Yayasan Sativa Nusantara telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Indonesia untuk riset tanaman ganja sebagai pengobatan diabetes. Anggaran riset ini awalnya dengan donasi dari masyarakat. Digalang dengan cara menjual buku dan lain sebagainya. Jika disetujui pemerintah, biaya riset memerlukan anggaran sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. “Relatif lebih kecil,” katanya.

Tomi memandang kasus Fidelis merupakan pijakan untuk bisa mendapatkan legislasi terhadap ganja yang digunakan untuk pengobatan. “Lembaga kami akan memberitakan masalah ini untuk mengetuk pintu publik. Ganja harus dilihat sebagai (potensi) pengobatan alternative. Bukan hanya penyalahgunaan,” katanya.
ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

5 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

8 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

8 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

8 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

8 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

9 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

10 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

31 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya