Bupati Pamekasan Dijerat Pasal 13 UU Tipikor Selaku Pemberi Janji

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 3 Agustus 2017 13:52 WIB

Bupati Pamekasan Ahmad Syafi'i (tengah) tersenyum kecil saat dibawa KPK dari Mapolres Pamekasan, Rabu siang, 2 Agustus 2017. Syafi'i ditangkap dalam OTT oleh KPK dalam kasus dugaan suap.(Tempo/Musthofa Bisri)

TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang terlibat dugaan suap proyek jalan Desa Dassok dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Achmad Syafii berperan sebagai penganjur dalam kasus suap ini.

Baca : Bupati Pamekasan Ditangkap KPK, Wakil Bupati Gelar Rapat Tertutup

Ia diketahui meminta Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan Sutjipto Utomo untuk mengamankan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Desa Dassok.

Pada, Rabu 2 Agustus 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang terdiri dari pejabat Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis, 3 Agustus 2017 KPK menetapkan lima dari sepuluh orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima hadiah atau janji. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dijerat dengan Pasal 11 UU No.31/1999.
Simak juga : KPK Segel Kantor Kejaksaan dan Bupati Pamekasan

Sedangkan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Daerah Pamekasan Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi yang bertindak sebagai pemberi hadiah dijerat pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan masih mendalami sumber uang Rp 250 juta yang diduga diberikan sebagai suap dalam kasus OTT Bupati Pamekasan ini. “Kami masih mendalami sumber uang Rp 250 juta tersebut. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan beliau-beliau memahami tindakan yang diambil oleh KPK,” ungkapnya.

SHINTIA SAVITRI| DWI A

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya