KPK Soal Praperadilan BLBI: Bukti Kinerja Sesuai Prosedur

Reporter

Kamis, 3 Agustus 2017 08:03 WIB

Syafruddin Temenggung. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengucap syukur atas keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsjad Temenggung.

“KPK mengucapkan syukur alhamdulillah, kami menghormati dan menghargai apapun keputusan hakim tunggal terkait praperadilan ini,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017, terkait ditolaknya praperadilan Syafruddin Temenggung, tersangka kasus BLBI.

Baca juga:
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin

Hari ini hakim menolak semua permohonan Syafruddin pada sidang putusan praperadilan yang dimulai sekitar pukul 16.25 WIB. Ia beralasan dalil-dalil permohonan yang disampaikan Syafruddin kabur atau kontradiktif. Syafruddin mengajukan permohonan karena lembaga antirasuah itu tidak bisa mengusut perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung. Selain itu KPK tidak bisa menjadikan tersangka karena tidak memiliki bukti cukup.

Setiadi menilai putusan itu sebagai sinyal dan peringatan kepada siapapun bahwa KPK sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur undang-undang. Ia juga menyebut praperadilan yang diajukan Syafruddin sebagai ujian bagaimana kinerja KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Baca pula:
Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung

KPK mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Effendi. Menurut Setiadi, keputusan itu membuktikan hakim tunggal praperadilan sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. “Intinya praperadilan hanya membutuhkan bukti formil,” kata dia.

Dalam perkara ini, Syafruddin Temenggung diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru melunasi Rp 1,1 triliun dari total utang Rp 4,8 triliun.

Setiadi memastikan setelah sidang praperadilan diputus, pihaknya segera membuat laporan. Nantinya, KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara BLBI yang merugikan negara Rp 3,7 triliun tersebut. “Itu adalah uang rakyat yang harus ditarik ulang dan harus dikembalikan lagi ke kas negara,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

KPK

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya