Wakil Ketua KPK Laode M Syarief disela melakukan jumpa pers OTT KPK di gedung KPK, Jakarta, 2 Agustus 2017. Dalam jumpa pers tersebut, KPK menetapkan Lima orang tersangka diantaranya Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetyo, Kepala Inspektorat Sujipto Utomo, Kepala Desa Dasok Kec. Pademawu Kab. Pamekasan Agus Mulyadi, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehoddin, dengan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran dana desa (ADD). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, 2 Agustus 2017. Salah satu tersangka adalah Bupati Achmad Syafii, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
Selain Bupati Pamekasan, tersangka lain adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi.
"Satu orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin," kata Laode Syarif.
Kasus di Pemekasan, kata Laode Syarif, agak unik karena nilai proyek lebih kecil dari uang suap yang diberikan. Para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.
"Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa," kata Laode Syarif.
Laode Syarif mengatakan Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi Indra Prasetya yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK membawa 11 orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya, Rabu, 2 Agustus 2017.
Mereka tiba Rabu siang dengan diangkut menggunakan bus milik Polres Pamekasan. "Tadi sekitar pukul 13.45, mereka yang awalnya diperiksa di Mapolres Pamekasan sudah tiba di Mapolda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera. Ia menyebut 11 orang itu terdiri dari pihak Kejaksaan dan Pemkab Pamekasan. IRSYAN HASYIM