TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md., beranggapan bahwa dana haji boleh dikelola atau bahkan diinvestasikan ke dalam bentuk infrastruktur. Sebab, hal itu memang sudah diatur oleh undang-undang dan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Menurut saya, gak ada aturan yang dilanggar, asal transparan saja," kata Mahfud Md. saat dicegat di acara penghargaan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, Selasa, 1 Agustus 2017, terkait dengan wacana pemerintah akan menggunakan dana haji untuk investasi sektor infrastruktur.
Pengelolaan dana haji memang tengah menjadi sorotan akibat pemerintah berencana menggunakannya untuk investasi. Lebih lengkapnya, akan digunakan untuk investasi pembangunan di sektor infrastruktur.
Hal itu menimbulkan reaksi keras karena sejumlah pihak menganggap hal itu dilarang. Misalnya, ada yang menganggap bahwa dana haji hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan ibadah haji.
Mahfud menjelaskan, ia merasa dana haji boleh dikelola dan diinvestasikan karena hal itu diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji. UU tersebut mengatur bahwa dana haji boleh dikelola dan diinvestasikan selama masih memenuhi prinsip-prinsip syariah. Bentuknya bisa berupa produk perbankan, surat berharga, emas, maupun investasi langsung.
Lebih lanjut, UU Nomor 34 Tahun 2014 itu mengatur bahwa dana haji akan dikelola oleh Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai mandat dari calon jemaah haji. Mandat itu merupakan pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji Umrah, Kementerian Agama, dan Penerima Setoran BPIH (Biaya haji).
"Dan, menurut saya, dana haji itu secara yuridis bukan milik jemaah haji orang per orang. Sudah ada badan hukumnya yang mengurus sehingga pengelolaannya pada yang punya legal standing, yaitu pemerintah," ujar Mahfud.
Dan, Mahfud Md. berpendapat bahwa investasi menggunakan dana haji pun bisa menguntungkan ke depannya. Sebab, hasil investasi kembali digunakan untuk kepentingan ibadah haji, bukan sebaliknya.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
14 jam lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
14 jam lalu
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.