Ini Alasan Yasonna Izinkan Muchtar Effendi ke Pansus Angket KPK

Reporter

Senin, 31 Juli 2017 13:15 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan pemanggilan Muchtar Effendi oleh Panitia Khusus Hak Angket KPK sudah sesuai prosedur. Pemanggilan Muchtar, terpidana pemberi keterangan palsu dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah, menurut Yasonna, adalah kewenangan Pansus.

"Mereka minta surat resmi karena pansus memiliki kewenangan," kata Yasonna di kantornya di Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Baca: KPK Pertanyakan Dasar Hukum Muchtar Effendi Hadiri Pansus Angket

Yasonna menjelaskan kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, kami berikan."

Untuk pemberian izin bagi terpidana, Yasonna menambahkan, adalah kewenangan menteri dan tidak memerlukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau pemberian izin itu karena sudah pidana resmi dan sudah inkracht," ujarnya.

Sebelumnya pemanggilan Muchtar Effendi oleh Pansus Angket KPK menulai polemik. KPK mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan izin Muchtar menghadiri sidang Pansus Hak Angket KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyesalkan tidak adanya koordinasi yang dilakukan dengan lembaganya. Sebab, Muchtar yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Yasonna enggan berpolemik mengenai dasar hukum tersebut. Menurut dia, persoalan hukum Muchtar dengan status terpidana dan tersangka harus dibedakan. "Itu soal lain. Yang didalami (Pansus Angket KPK) yang sudah inkracht," kata dia.

ARKHELAUS W. | MAYA AYU

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

12 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya