TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa dana haji yang jumlahnya mencapai Rp 70 triliun bisa diinvestasikan di berbagai bidang, termasuk proyek infrastruktur. Namun, MUI meminta pengalokasian itu dilakukan sesuai prinsip syariah yang mempertimbangkan aspek keamanan, manfaat, likuiditas, sesuai sesuai dengan perundang-undangan.
“Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2013 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat,” ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi lewat keterangan tertulisnya, Minggu, 30 Juli 2017.
Baca: Dana Haji Untuk Infrastruktur, Ketua MPR Minta Didialogkan Dulu
Berdasarkan fatwa tersebut, kata Zainut, setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Kementerian Agama boleh dikelola untuk hal positif. “Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah.”
Hasil investasi dana haji tersebut merupakan milik calon haji yang dapat dimanfaatkan sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Fatwa MUI pun menyebutkan bahwa sebagai pengelola, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhak mendapatkan imbalan yang wajar.
Meski demikian, MUI mengimbau BPKH tetap berhati-hati dan melakukan kajian yang mendalam terkait langkah tersebut. BPKH diminta berkonsultasi dengan MUI sebelum menetapkan pilihan investasi. “Yang harus dipastikan adalah investasi tersebut harus dijamin aman secara syar'i dan aman secara ekonomi.”
Menag Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menuturkan bahwa dana setoran BPIH boleh dikelola untuk hal produktif termasuk pembangunan infrastruktur. Dia mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.
Wacana alokasi dana haji untuk infrastruktur bermula dari pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. Dia menilai total setoran dana haji ke Kementerian Agama saat ini lebih dari Rp 70 triliun. Dana ini dapat diserap ke proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bambang menekankan perlunya pengelolaan oleh BPKH. Investasi dana haji untuk pun harus mendapatkan imbal hasil yang bagus. Proyek yang akan dibiayai juga harus dipilih dengan cermat.
YOHANES PASKALIS PAE DALE
Berita terkait
YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
52 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
52 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaBamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR
2 Februari 2023
Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.
Baca SelengkapnyaUlama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal
18 Desember 2022
MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro
21 November 2022
Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.
Baca Selengkapnya63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024
27 Juli 2022
Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.
Baca SelengkapnyaBuya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama
25 Juli 2022
Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin
8 Juni 2022
MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila
Baca SelengkapnyaMengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa
27 Mei 2022
Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.
Baca SelengkapnyaMUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan
7 April 2022
MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.
Baca Selengkapnya