Menteri Tjahjo Anggap Kritik Aturan Capres Tak Beralasan, Sebab...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 29 Juli 2017 16:23 WIB

Menteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kritik presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tidak beralasan. Sebab, angka ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu yang baru disahkan telah berlaku sejak dua kali pilpres sebelumnya.

"Sudah dua periode, dua tahapan pilpres diikuti enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa?" kata Tjahjo saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu, 29 Juli 2017. Apalagi, ketentuan presidential threshold sudah diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat melalui pengesahan dalam sidang paripurna.

Baca: Ribut Presidential Threshold, Jokowi: Itu Produk Demokrasi di DPR

Dalam UU Pemilu, presidential threshold ditetapkan 20 persen kursi DPR atau 25 suara sah nasional. Ketentuan ini telah dua kali digunakan, yakni pada pilpres 2009 dan 2014.

Namun, sejumlah fraksi di DPR menolak ketentuan ini saat pembahasan berlangsung. Mereka menilai ketentuan itu tidak relevan karena Pemilu 2019 akan berlangsung secara serentak, yakni pemilihan presiden sekaligus pemilihan anggota legislatif.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik presidential threshold sebesar 20 persen. "Presidential threshold adalah sesuatu lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata Prabowo.

Dia mengatakan itu saat melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Kamis, 27 Juli 2017. "Saya tidak mau terlibat demikian," ujar Prabowo melanjutkan.

Dalam rapat paripurna pengesahan UU Pemilu beberapa waktu lalu, sejumlah fraksi yang menolak ketentuan presidential threshold melakukan aksi walk out. Mereka adakah Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.

Simak juga: Hadapi Pilpres 2019, Begini Rencana Formula Koalisi Gerindra

Tjahjo mengatakan bila ada warga negara yang keberatan dengan aturan presidential threshold, ada mekanisme yang bisa digunakan, yaitu gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau enggak puas ada MK, silakan," kata Tjahjo Kumolo soal UU Pemilu itu. Dia menambahkan, yang berhak memutuskan sebuah UU atau aturan melanggar konstitusi atau tidak adalah MK, bukan partai politik maupun DPR.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

12 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

13 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

46 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya