Komnas HAM: Banyuwangi Hambat Penyelidikan Kasus Dukun Santet

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 23:00 WIB

Rumah Suhamo, orang yang dituduh sebagai dukun santet lalu dihakimi massa, di Banyuwangi, Jawa Timur. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Banyuwangi--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghambat penyelidikan tragedi pembantaian dukun santet pada 1998-1999. Dampaknya, Komnas HAM kesulitan mengakses dokumen penting yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Wakil Ketua Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, salah satu dokumen yang tidak diberikan adalah radiogram dari Bupati Banyuwangi saat itu, Purnomo Sidik, saat tragedi berdarah pembunuhan berantai terhadap dukun santet sedang terjadi. Radiogram itu cukup penting karena berisi nama-nama orang yang diduga dukun santet dan akhirnya menjadi sasaran pembantaian.

Radiogram tersebut dikirimkan oleh Bupati Purnomo Sidik kepada camat dan kepala desa. Komnas HAM telah bertemu mantan asisten Purnomo Sidik yang membenarkan terbitnya radiogram itu dan disimpan sebagai arsip Pemkab Banyuwangi. "Tapi sampai hari ini Pemkab Banyuwangi belum memberikan radiogram tersebut kepada kami," kata Nurkhoiron di Banyuwangi, Kamis 27 Juli 2017.

Baca: Tragedi Dukun Santet Banyuwangi Mesti Diusut Lagi

Selain radiogram, Pemerintah Banyuwangi juga menolak menginventarisasi jumlah korban dalam tragedi itu sesuai permintaan Komnas HAM sejak 2010. Termasuk juga menolak memberikan program pemulihan trauma dan bantuan sosial terhadap keluarga korban. Padahal, banyak keluarga korban yang saat ini masih trauma dan terkucil dari masyarakat karena stigma buruk sebagai keluarga dukun santet.

Bahkan, penolakan untuk mendukung penyelidikan tragedi dukun santet disampaikan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat ditemui Komnas HAM pada 2015. "Bupai Banyuwangi menolak bekerja sama bahkan terkesan menghalangi penyelidikan kasus ini," kata Nurkhoiron, yang juga kordinator tim penyelidikan tragedi dukun santet.

Komnas HAM datang ke Banyuwangi untuk menyelesaikan penyelidikan tragedi pembantaian dukun santet yang telah dimulai sejak 2015. Nurkhoiron bersama enam stafnya datang ke Polres Banyuwangi untuk meminta dokumen visum korban. Setelah itu, mereka ke Pengadilan Negeri untuk mengambil 50 salinan putusan terhadap terpidana pelaku pembantaian.

Simak: Komnas HAM Telusuri Kasus 'Dukun Santet' 1998

Selain di Banyuwangi, penyelidikan juga dilakukan ke Jember, Jawa Timur dan Pangandaran, Jawa Barat. Komnas HAM telah bertemu dengan puluhan saksi korban, pelaku, aparatur negara, kepolisian dan pengadilan. Hasil penyelidikan sementara, Komnas HAM memasukkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat karena dilakukan dengan sistematis serta meluas ke sekitar lima daerah.

Ada sekitar 200 korban yang dibantai dan dibunuh secara keji.
Menurut Nurkhoiron, Banyuwangi cukup penting karena korbannya paling banyak namun jumlah pastinya masih simpang siur. Versi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, jumlah korban di Banyuwangi mencapai 109 orang. Sedangkan menurut Pengurus Cabang NU Banyuwangi sebanyak 120 orang.

Para pelaku tak hanya menyasar mereka yang diduga sebagai dukun santet tapi juga meluas ke guru ngaji dan ulama kampung. Pelaku pembantaian telah diproses hukum, namun belum terkuak dalang utama di balik pembantaian ini.

Lihat: Komnas HAM: Kasus Pembantaian Dukun Santet Diabaikan

Rencananya, penyelidikan ditargetkan rampung pada September 2017 dan hasilnya akan diberikan ke Kejaksaan Agung.
Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Chairul Ustadi, membantah bila daerahnya tak mendukung Komnas HAM.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tak memiliki radiogram era Purnomo Sidik itu karena bukan jenis arsip resmi yang harus disimpan. "Bukan karena kami tak kooperatif, tapi karena tidak pernah tahu dimana radiogram itu disimpan," katanya kepada wartawan.

Menurut Ustadi, tragedi tersebut telah diselesaikan pada masa pemerintahan saat itu, termasuk pemulihan trauma pada keluarga korban. Meski begitu, pemkab berkomitmen untuk mendukung Komnas HAM untuk menyelidiki kembali kasus tersebut. "Kami welcome dan support," katanya.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

3 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

5 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

5 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

6 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

13 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

13 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

14 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

21 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

23 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

24 hari lalu

Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.

Baca Selengkapnya