Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo  

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 18:50 WIB

Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan), sebelum menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan oleh KPK, di Jakarta, 28 April 2017. Penahanan ini diprotes sejumlah kerabat yang mendampingi pemeriksaan. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer MTS.

Fahd bersumpah dia pernah menyerahkan setoran terkait proyek-proyek di Kementerian Agama kepada Priyo, Ia juga memastikan bahwa uang itu sudah sampai ke tangan Priyo. "Pemberian kepada Priyo saya bersumpah demi Allah, kalau itu nyampai," kata Fahd setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.

BACA: Sidang Korupsi Quran: Fahd Bawa Tas ke Rumah Priyo Budi

Keterangan Fahd ini diperkuat oleh Syamsurachman. Dia mengatakan pernah melihat Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR), bersama dengan Sekretaris Jenderal Gema MKGR Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra membawa tas ke rumah Priyo. Tas berisi uang itu lalu diserahkan kepada adik Priyo yang bernama Agus Supriyanto.

Terkait tudingan Fahd, Tempo berusaha menghubungi Priyo berkali-kali melalui telepon, Kamis, 27 Juli 2017. Namun Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu tidak mengangkat. Tempo juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi tidak dibalas. Padahal, status di layar aplikasi tersebut terlihat sedang online.

Sebelumnya, Priyo pernah menyampaikan bantahannya terkait tudingan Fahd tersebut. Menurut dia, Fahd telah mengakui secara terbuka bahwa dia mencatut nama Priyo untuk memperbesar komisi yang dia terima. "Dia (Fahd) sampai cium tangan dan menangis dengan saya dulu sebelum dipenjara," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Juni 2013. (Baca: Priyo Budi: Fahd Cium Tangan Saya dan Menangis )

Fahd juga menyebutkan ada aliran dana korupsi kepada pihak lain, selain ke Priyo. Pembagian fee itu ia diskusikan dengan Vasko Ruseimy dan Syamsurachman. "Semua yang menerima-menerima itu semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka biar rasa keadilan itu merata," kata Fahd.

Dalam perkara ini Fahd didakwa menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd El Fouz bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya