RUU Terorisme, Syarat Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Diatur  

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 07:18 WIB

TEMPO/ Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (Pansus RUU Terorisme) M. Syafii mengatakan pihaknya dan pemerintah menyepakati Pasal 31 A dalam RUU tersebut mengatur penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin pengadilan. Namun penyadapan tanpa izin pengadilan harus memenuhi persyaratan tertentu.

Syaratnya adalah mengandung unsur bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. “Dalam situasi tertentu bisa langsung menyadap, baru minta persetujuan. Kita ubah situasi yang mendesak dan harus diterjemahkan mendesak itu apa, baru boleh,” ujar Ketua Pansus RUU Terorisme yang juga politikus Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 26 Juli 2017.

Baca juga: Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan tanpa Izin Pengadilan

Pembahasan pasal penyadapan tanpa izin pengadilan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat. Menurut Syafii, pasal penyadapan harus menghormati hak asasi manusia.

Pembahasan pasal penyadapan bersama pemerintah sempat berjalan alot untuk menentukan waktu penyadapan. Syafii menuturkan waktu ideal untuk penyadapan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan. “Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa, yang kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah,” katanya.

Alasan itulah yang membuat Pansus mengambil jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian melakukan penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin pengadilan.

Rumusan RUU Terorisme Pasal 31 A menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme.

Anggota tim ahli dari pemerintah untuk RUU Terorisme, Harkristuti Harkrisnowo, berujar, pada prinsipnya, penyadapan yang dilakukan penyidik harus dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyadapan harus diketahui kepala penyidik untuk segera dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Yang penting bukan hasilnya, tapi prosesnya,” ujarnya.

Pertanggungjawaban tersebut, kata dia, lebih untuk mengatur persoalan administratif untuk mengetahui penanggung jawab atas penyadapan tersebut. “ Maka aparat hukum yang terkait dengan proses penyadapan, bila membocorkan bisa kena sanksi. Pasti nanti akan ada sanksi pidana,” katanya.

Anggota tim ahli dari pemerintah lain, Muladi, menilai frasa "dalam keadaan mendesak" harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU KUHAP. Beberapa di antaranya memperhatikan unsur bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak serta pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. "Ini merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi," ucapnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

57 hari lalu

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.

Baca Selengkapnya

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

19 September 2019

Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Dalam sepekan, Pansus akan mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

18 Mei 2018

Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii menyebut pansus dan pemerintah bupaya menyusun undang-undang yang komprehensif dan hati-hati.

Baca Selengkapnya

Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

14 Mei 2018

Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti Terorisme di DPR disebut sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu pihak pemerintah.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

14 Mei 2018

Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu Antiterorisme. Sebab ia mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya

Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

2 Februari 2018

Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

Draf rekomendasi pansus hak angket KPK direncanakan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 12 Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

25 Januari 2018

Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqul Hadi, mengatakan timnya akan menggelar rapat finalisasi draf rekomendasi sebelum dikirimkan ke KPK.

Baca Selengkapnya