Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto.
Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu merupakan karyawan swasta, yaitu Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi pertemuan yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran terhadap mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Yosef Sumartono.
Pada Selasa, 25 Juli 2017, KPK memeriksa Yosef Sumartono sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Secara umum saksi ditanya berkaitan dengan rentetan peristiwa. Peristiwa itu bisa pertemuan-pertemuan. Itu bisa saja pertemuan yang formal atau informal berkaitan dengan proses penganggaran dan perencanaan e-KTP," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.