Dosen Ikut HTI, Menteri: Bukan Diminta Mundur dari PNS, tapi...

Reporter

Rabu, 26 Juli 2017 08:30 WIB

Menristek Dikti Mohamad Nasir. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta para dosen yang pernah terlibat dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk meninggalkan kegiatan organisasi tersebut. Hal ini akan disampaikannya dalam pertemuan dengan para rektor yang digelar Rabu, 26 Juli 2017.

Baca juga: Menteri M. Nasir Akan Buka-bukaan Soal Dosen Terafiliasi HTI

"Mereka yang terlibat saya minta untuk mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut atau aktivitas yang menyangkut masalah HTI. HTI-nya bukan (mundur) dari PNS, bukan mengajarnya," kata Nasir setelah mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.

Nasir mengatakan seruan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setelah perpu tersebut diterbitkan pertengahan Juli lalu, pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan membawa misi khilafah.

Permintaan agar dosen yang terlibat dalam HTI menghentikan kegiatannya itu akan disampaikan Nasir dalam pertemuan dengan para rektor. Pertemuan tersebut akan digelar di gedung Dikti di Senayan pada Rabu, 26 Juli.

Selain akan melakukan evaluasi kinerja sebagai pembahasan rutin, Nasir akan menyampaikan seruan bagi dosen yang terlibat HTI.

Jika ada dosen yang membandel dengan tetap melakukan kegiatan HTI, Nasir mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan, mulai peringatan pertama hingga ketiga. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Jika ada dosen yang lebih memilih mundur dari PNS dan tetap menjalankan aktivitas HTI, Nasir menyatakan hal tersebut tak masalah. "Itu hak seseorang sebagai warga negara," ujar dia.

Soal pengumuman dosen-dosen yang terlibat di HTI, Nasir mengatakan hal tersebut menjadi urusan rektor. Kementerian tidak akan mengumumkan nama-nama dosen yang terlibat HTI. Padahal sebelumnya, Nasir menyatakan akan mengumumkan para dosen yang terlibat HTI pada 26 Juli 2017.

Baca juga: Menteri Nasir Beri 2 Opsi kepada Dosen PTN yang Terlibat HTI

Sedangkan bagi dosen swasta, Nasir mengatakan hal tersebut akan diatur melalui statuta perguruan tinggi masing-masing. Namun permintaan agar dosen swasta meninggalkan aktivitas HTI akan dikoordinasikan melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

53 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

54 hari lalu

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya