Pasca PP Diteken, Gaji DPRD Klaten Bakal Naik Dua Kali Lipat?
Editor
Budi Riza
Selasa, 25 Juli 2017 23:00 WIB
TEMPO.CO, Klaten –Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Klaten, Sidik Sujendro, jumlah gaji (take home pay) yang akan diterima anggota DPRD Klaten tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan DPRD di sejumlah daerah di wilayah Solo Raya. “Mungkin tidak jauh beda dengan Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo,” kata Sidik saat ditemui di kantornya pada Selasa siang, 25 Juli 2017.
Baca: Djarot Ogah Mengajukan Kenaikan Tunjangan DPRD, Ini Alasannya
Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, keseluruhan upah yang akan diterima anggota DPRD di wilayah Solo Raya diperkirakan naik hampir dua kali lipat, yakni pada kisaran Rp 30 - 40 juta per bulan.
Sebelum Presiden Jokowi mengesahkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Sidik mengatakan, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Klaten hanya berkisar Rp 19 juta per bulan. “Dengan peraturan yang baru, ada sejumlah tunjangan baru bagi anggota DPRD seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses,” kata Sidik.
Baca: Tunjangan DPRD Bakal Dinaikkan, Fitra: APBD 424 Daerah Bisa Tekor
Dalam pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan komunikasi intensif dan reses diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Untuk daerah dengan kemampuan keuangan yang tergolong tinggi, pemberian tunjangan komunikasi intensif dan reses paling banyak tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Klaten, Sunarno, kemampuan keuangan daerah di Klaten selama ini tergolong tinggi. “Tapi sekarang masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru soal standarisasi kemampuan keuangan daerah,” kata Sunarno.
Jika Permendagri yang menjadi dasar untuk mengukur kemampuan keuangan daerah sudah terbit, Sunarno berujar, Peraturan Bupati untuk kenaikan tunjangan DPRD baru akan dibuat. Sekretaris Komisi I DPRD Klaten Sunarto mengatakan kepastian nominal total gaji dan tunjangan anggota DPRD masih menunggu Peraturan Bupati. “Perdanya sudah jadi, tapi itu kan baru turunan dari PP,” kata Sunarto.
Sunarto memperkirakan total gaji dan tunjangan yang akan diterimanya tidak jauh berbeda dengan anggota DPRD di Sukoharjo, yaitu sekitar Rp 37 juta. Adapun Ketua Komisi I DPRD Klaten Sriyanto mengaku tidak terlalu mempedulikan berapa kenaikan tunjangannya. “Saya tidak hapal berapa persisnya pendapatan saya per bulan, ra tau tak gagas (tak pernah saya pikir),” kata Sriyanto.
Di Boyolali, Bupati Seno Samodro mengklaim total gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD di wilayahnya akan mencapai sekitar Rp 32 juta per bulan. Sedangkan Ketua DPRD Boyolali diklaim akan menerima sekitar Rp 50 juta per bulan. Di Sukoharjo, total gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD diperkirakan mencapai Rp 37 juta per bulan.
DINDA LEO LISTY