Tersangka dugaan suap dan juga sebagai Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito berjalan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, 31 Mei 2017. Sugito diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo bakal segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara kedua tersangka suap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tersebut.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo) ke penuntutan tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa, 25 Juli 2017.
Sugito dan Jarot diduga menyuap pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli agar Kementerian Desa mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan barang bukti sebesar Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 240 juta.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rochmadi dan Ali juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.