Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan

Selasa, 25 Juli 2017 20:01 WIB

Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit II pada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ajun Komisaris Besar Wawan Sumantri mengatakan penjualan aset tanah Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melanggar dua peraturan. Kesalahan prosedur penjualan aset ini yang menyeret Gathot Harsono, Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, sebagai tersangka dalam perkara penjualan aset Pertamina tahun 2011.

"Penjualan aset tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 tahun 2010 dan Pedoman Pertamina Nomor A001 tahun 2006 tentang Pelepasan Aset," kata Wawan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang bertempat di Gedung Ombudsman, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca juga: Polisi Periksa Mantan Dirut Pertamina, Alasannya..

Menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, adanya kesalahan prosedur penjualan itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 40,9 miliar. "Didapat dari penghitungan appraisal tahun 2011," kata Wawan.

Tersangka Gathot Harsono diduga menyalahi prosedur saat menjual aset tanah seluas 1.088 meter persegi milik Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanah itu diduga dijual seharga Rp 1,16 miliar. Padahal harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah pada 2011 itu adalah Rp 9,65 miliar.

Wawan meyakini penjualan aset ini dilakukan oleh perseorangan, bukan Pertamina secara korporasi. Hingga kini Bareskrim pun masih menetapkan Gathot sebagai tersangka tunggal. Namun, kata Wawan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Ada kemungkinan bisa ke yang lain," ujar dia.

Simak pula: Bareskrim Polri Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hari ini, Selasa, 25 Juli 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo dan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Wawan mengatakan pemeriksaan kedua mantan petinggi Pertamina itu sebagai saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Gathot.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

12 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

34 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

4 Maret 2024

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

10 Juni 2019

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Baca Selengkapnya