Alasan Pengemudi Taksi Online Yogyakarta Minta Uji KIR Dibatalkan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 25 Juli 2017 07:59 WIB

Petugas tengah melakukan pengecekan taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendesak pemerintah mengevaluasi syarat yang memberatkan, termasuk KIR.

"Sudah jadi fenomena umum bahwa kendaraan yang diuji KIR maka harga jualnya kembali akan turun banyak," ujar perwakilan PPOJ, Edi Warsisto.

Edi menuturkan, selama ini uji KIR menjadi jalan untuk memeriksa kelayakan operasional diterapkan hanya pada kendaraan sewa umum atau konvensional. Di mana jika kendaraan itu suatu saat dijual perusahaan, maka dampaknya yang menanggung perusahaan.
Baca : Menhub Ingin Taksi Online Tiru Benchmark Internasional

"Untuk taksi online ini kan semuanya aset pribadi, bukan perusahaan yang menanggung jika harga jual mobil turun, jadi sangat tak relevan jika uji KIR juga diterapkan," ujar Edi.

Edi menuturkan, pihaknya tak menolak kendaraan pribadi para pengemudi taksi online dilakukan pengecekan berkala untuk kelayakan operasionalnya. Namun bukan dengan mekanisme KIR yang ditujukan untuk angkutan umum.


"Kami setuju uji kelayakan jalan secara berkala, misalnya menggandeng bengkel swasta, tapi bukan mekanisme KIR yang sifatnya melekat terus itu," ujar Edi

Edi khawatir, jika suatu saat ada pengemudi taksi online di suspend atau putus kemitraan secara permanen oleh operator taksi bernaungnya maka pengemudi sulit menjual mobilnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menuturkan sifatnya berlaku surut. Artinya berlaku untuk kendaraan yang tahun pembuatannya tergolong baru saja. Sedangkan kendaraan dengan tahun keluaran lama tak perlu uji KIR.
Simak pula : Organda Keluhkan Longgarnya Penegakan Aturan Taksi Online

Dalam kesempatan itu, Dinas Perhubungan DIY juga menegaskan taksi online bebas beroperasi mengangkut dan menurunkan penunpang di wilayah operasional yang diatur yakni perkotaan. "Tidak ada aturan soal zona merah," ujar Gatot. Zona merah dimaksud misalnya soal titik titik tertentu untuk mengangkut penumpang yang selama ini dibuat pengemudi taksi konvensional di sarana umum seperti bandara dan stasiun.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

15 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

19 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya