Pengacara Benarkan Dimas Kanjeng Praktek Menggandakan Uang Lagi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 24 Juli 2017 09:46 WIB

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukan barang bukti berupa 112 bundel mata uang asing dari korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 19 Oktober 2016. Muhammad Ali, mantan penasehat hukum Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengaku tertipu Rp 35 miliar. TEMPO/Nur Hadi

TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi Muhammad Sholeh, membenarkan kliennya praktek menggandakan uang lagi kendati kasusnya sedang dalam proses persidangan. Dimas Kanjeng tengah diadili di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur dalam perkara penipuan dan pembunuhan.

Video Dimas Kanjeng menggandakan uang sedang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Dimas Kanjeng mengenakan celana gelap, berbaju batik dan berkopiah. Dari balik bajunya ia mengeluarkan uang baru pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Baca : Dimas Kanjeng Sudah Bangun Jam 2, Sidang Malah DItunda

Uang itu disebar-sebarkan ke lantai hingga makin menggunung. Salah seorang laki-laki terlihat memunguti uang tersebut dan merapikan tumpukannya. “Saya pastikan video itu asli, tanpa editan. Karena saya turut menyaksikan waktu pengambilan gambar,” kata Sholeh, Ahad, 23 Juli 2017.

Menurut Sholeh uang tersebut asli. Dari uang itulah, kata dia, Dimas Kanjeng membayar jasa tim pengacaranya yang berjumlah 16 orang. Sholeh enggan berspekulasi dari mana asal uang-uang tersebut. “Uangnya asli, saya pakai membeli ini itu tidak ada masalah,” ujar dia.


Sholeh tidak mau masuk ke dunia Dimas Kanjeng dengan alasan dia orang rasional. Sholeh mengaku telah memeriksa baju-baju Dimas Kanjeng untuk menggandakan uang. Selain jubah putih, ujar dia, Dimas Kanjeng sering mengenakan baju batik tanpa saku saat menggandakan uang.

“Saya tidak mau masuk ke frekuensi dia, gelombang apa yang dipakai Dimas Kanjeng saya tidak tahu,” katanya.

Sholeh mengaku juga punya video rekaman saat Dimas Kanjeng menggandakan uang di depan jaksa. Saat ditanya di mana lokasi Dimas Kanjeng mengulangi praktek menggandakan uang dengan leluasa sementara yang bersangkutan sedang ditahan jaksa, Sholeh enggan menjawab. “Itu rahasia, nanti bikin rame kalau saya sebutkan tempatnya,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membantah Dimas Kanjeng mengulangi perbuatannya. Menurutnya tidak mungkin Dimas Kanjeng bebas menggandakan uang lagi.
Simak pula : Berkas Pleidoi Tertinggal di Mobil, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

“Kasusnya masih disidangkan, mana bisa (menggandakan uang) kata Richard melalui pesan singkat kepada Tempo.

Dimas Kanjeng bakal menghadapi vonis pada 1 Agustus 2017. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa kasus penipuan dan pembunuhan itu dituntut hukuman seumur hidup.

KUKUH S. WIBOWO

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya