Jokowi Tak Bisa Asal Cabut Izin HTI dengan Perpu Ormas

Reporter

Senin, 24 Juli 2017 06:43 WIB

Terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, juru bicara HTI Ismail Yusanto, Kamis, 20 Juli 2017 di Jakarta, memberikan penjelasan tentang langkah yang akan ditempuh organisasinya. IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sebagai penguasa negara berhak mengizinkan atau tidak mengizinkan berdirinya sebuah organisasi. Sikap ini untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. “Setelah izin itu diperoleh, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mencabut izin tersebut tanpa proses pengadilan,” kata Sulardi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang, dalam rubrik pendapat di Koran Tempo, Senin, 24 Juli 2017.

Kemudian terbitnya Perpu Ormas dilanjutkan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Hal itu pun memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah itu lebih kepada pendekatan kekuasaan ketimbang persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas hanya melalui sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Karena itu, peraturan ini akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah.

Baca: Tolak Perpu Ormas

Substansi peraturan ini lebih mengedepankan apa maunya pemerintah. Melalui peraturan ini, pemerintah telah menempatkan diri sebagai lembaga eksekutif sekaligus yudikatif, yang menjatuhkan vonis bubar pada suatu ormas. Hal ini menandai keruntuhan kebebasan berserikat.

Sulardi mengatakan ada dua langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menolak peraturan tersebut. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas surat keputusan pencabutan izin ormas yang telah diterbitkan pemerintah. Kedua, mengajukan permohonan uji terhadap perpu itu ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan pasal-pasal yang menjadi dasar pencabutan izin ormas bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti pasal tentang kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan mencederai negara hukum.

Selengkapnya, klik di sini.



INDONESIANA | ISTI

Berita terkait

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

24 menit lalu

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

1 jam lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

1 jam lalu

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang dibentuk Presiden Jokowi belum berhasil menurunkan harga, pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

1 jam lalu

Prabowo Menemui SBY di Cikeas dan Jokowi di Solo, Bahas Wantimpres?

Prabowo menemui SBY pada Senin malam, 4 November 2024. Sehari sebelumnya, Prabowo menemui Jokowi di Solo.

Baca Selengkapnya

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

4 jam lalu

Basuki Bilang Tetap Koordinasi soal IKN dengan Jokowi: Beliau Ingin Sering ke Sana

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa ia tetap berkoordinasi dengan Presiden ke-7 Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

4 jam lalu

Basuki Resmi jadi Kepala Otorita IKN: Prabowo Bilang Terus Laksanakan Pembangunan

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono yang dilantik Presiden Prabowo hari ini menepis anggapan pembangunan tak akan secepat pada era Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

7 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

8 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

11 jam lalu

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

12 jam lalu

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.

Baca Selengkapnya