Jokowi Tak Bisa Asal Cabut Izin HTI dengan Perpu Ormas

Reporter

Senin, 24 Juli 2017 06:43 WIB

Terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, juru bicara HTI Ismail Yusanto, Kamis, 20 Juli 2017 di Jakarta, memberikan penjelasan tentang langkah yang akan ditempuh organisasinya. IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sebagai penguasa negara berhak mengizinkan atau tidak mengizinkan berdirinya sebuah organisasi. Sikap ini untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. “Setelah izin itu diperoleh, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mencabut izin tersebut tanpa proses pengadilan,” kata Sulardi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang, dalam rubrik pendapat di Koran Tempo, Senin, 24 Juli 2017.

Kemudian terbitnya Perpu Ormas dilanjutkan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Hal itu pun memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah itu lebih kepada pendekatan kekuasaan ketimbang persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas hanya melalui sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Karena itu, peraturan ini akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah.

Baca: Tolak Perpu Ormas

Substansi peraturan ini lebih mengedepankan apa maunya pemerintah. Melalui peraturan ini, pemerintah telah menempatkan diri sebagai lembaga eksekutif sekaligus yudikatif, yang menjatuhkan vonis bubar pada suatu ormas. Hal ini menandai keruntuhan kebebasan berserikat.

Sulardi mengatakan ada dua langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menolak peraturan tersebut. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas surat keputusan pencabutan izin ormas yang telah diterbitkan pemerintah. Kedua, mengajukan permohonan uji terhadap perpu itu ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan pasal-pasal yang menjadi dasar pencabutan izin ormas bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti pasal tentang kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan mencederai negara hukum.

Selengkapnya, klik di sini.



INDONESIANA | ISTI

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

7 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

11 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

14 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

14 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya