Terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, juru bicara HTI Ismail Yusanto, Kamis, 20 Juli 2017 di Jakarta, memberikan penjelasan tentang langkah yang akan ditempuh organisasinya. IRSYAN HASYIM
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sebagai penguasa negara berhak mengizinkan atau tidak mengizinkan berdirinya sebuah organisasi. Sikap ini untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. “Setelah izin itu diperoleh, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mencabut izin tersebut tanpa proses pengadilan,” kata Sulardi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang, dalam rubrikpendapatdi Koran Tempo, Senin, 24 Juli 2017.
Kemudian terbitnya Perpu Ormas dilanjutkan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Hal itu pun memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah itu lebih kepada pendekatan kekuasaan ketimbang persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas hanya melalui sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Karena itu, peraturan ini akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah.
Substansi peraturan ini lebih mengedepankan apa maunya pemerintah. Melalui peraturan ini, pemerintah telah menempatkan diri sebagai lembaga eksekutif sekaligus yudikatif, yang menjatuhkan vonis bubar pada suatu ormas. Hal ini menandai keruntuhan kebebasan berserikat.
Sulardi mengatakan ada dua langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menolak peraturan tersebut. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas surat keputusan pencabutan izin ormas yang telah diterbitkan pemerintah. Kedua, mengajukan permohonan uji terhadap perpu itu ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan pasal-pasal yang menjadi dasar pencabutan izin ormas bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti pasal tentang kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan mencederai negara hukum.