Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Hari ini Andi Zulkarnain Mallarangeng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Jumat, 21 Juli 2017.
Choel akan menjalani vonis 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli lalu.
Dalam perkara ini, Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar Amerika dari proyek Hambalang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat sidang putusan, Choel langsung menerima vonis tersebut. "Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Berbeda dengan Choel Mallarangeng yang akan mulai menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, abangnya Andi Mallarangeng telah dinyatakan bebas murni pada Rabu, 19 Juli 2017. Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.