LSM Sidak Kantor Wali Kota, Jadi Viral di Media Sosial

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 21 Juli 2017 20:46 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Manado - Hal unik terjadi di Kota Manado saat Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintahan setempat disidak lembaga swadaya masyarakat. LSM ini nekat sidak karena sudah mendapat izin dari Wali kota Manado. Dengan leluasa LSM mendapat kewenangan untuk meminta absensi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Sidak ini menjadi viral setelah salah satu ASN dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Manado memposting video sidak yang dilakukan LSM di media sosial. Dalam akun facebooknya, ASN yang diketahui bernama Inggried Runtunuwu memposting video kedatangan LSM yang datang meminta daftar absensi dari dinas yang dulu bernama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ini.


Baca:Sidak Balai Kota, PLT Gubernur: PNS DKI Jakarta Cukup Disiplin


"Ada Sidak Gempita minta Absen/Daftar Hadir tapi koq Gak ada personil ASN baik dari BKD/Inspektorat??! Apakah orang-orang ini yang Tim Sidak yang harus ambil daftar hadir/ cek kehadiran ASN Pemkot Manado??? Mohon info supaya torang ASN jelas maksud dan tujuan Sidak," begitu tulis Inggried dalam status facebooknya.

Beberapa jam kemudian, Inggried kembali memposting status yang menyebutkan jika ternyata Ormas dan LSM ini telah melaporkan dirinya kepada pimpinan Kota Manado karena meminta kejelasan sidak oleh warga sipil bukan oleh Inspektorat atau Badan Kepegawaian Daerah.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara, English Nainggolan, mengatakan sidak harus dilakukan secara resmi oleh instusi pemerintah yang berhak seperti Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah, atau Inspektorat. "Atasan harus mengawasi setiap ASN dibawahnya secara berjenjang, dan atasan harus mengetahui keberadaan bawahannya," kata Nainggolan.

Inspektur Kota Manado, Musa Hans Tinangon, menjelaskan ormas dan LSM bisa sidak karena sepengetahuan Pemerintah Kota Manado sejak 2016. "Ada satuan tugas yang namanya Gempita atau kepanjangannya Gerakan Masyarakat Pintar dan Taat Aturan, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Walikota Manado. (Mereka) tugasnya adalah membantu Pemerintah Kota Manado dalam mengajak masyarakat berpartisipasi untuk boleh taat pada aturan aturan," kata Tinangon.

Mantan Kepala BKD Kota Manado ini mengatakan, Tim Satgas Gempita terdiri dari berbagai unsur yaitu, beberapa Kepala Perangkat Daerah sebagai pengarah, Pegawai dari BKD, Inspektorat, Satpol PP, LSM dan pers.

Saat ditanya soal tidak adanya pendampingan dari petugas Inspektorat dan BKD saat sidak oleh LSM ini berlangsung, Tinangon mengatakan para ASN seharusnya memberikan contoh disiplin. Ini agar Tim Satgas Gempita tidak perlu mengarahkan ASN seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. "Yang jelas, selang 6 bulan ini kembali tim ini melaksanakan Tugas melakukan sidak," kata Tinangon kembali.

ISA ANSHAR JUSUF

Advertising
Advertising

Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

5 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

9 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

10 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

12 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

13 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

13 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya