Kasus Korupsi E-KTP, Andi Narogong Segera Jalani Sidang

Reporter

Jumat, 21 Juli 2017 20:23 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkara Andi dari penyidikan ke penuntutan.

"Untuk tersangka AA (Andi Agustinus), hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi, pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Hubungan dengan Setya Novanto

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Nantinya, kata Febri, pengusaha yang diduga aktif mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu, akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Peran Andi Narogong disebutkan dalam dakwaan kasus e-KTP. Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk konsorsium, yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astapraphia, dan Murakabi Sejahtera. Semua konsorsium itu sudah dibentuk Andi sejak awal untuk memenangkan konsorsium PNRI.

Selain itu, terdapat empat anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Akui Beri Irman Uang US$ 1,5 Juta

Dalam dakwaan kasus e-KTP juga disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan. Masing-masing menerima fee Rp 60 juta.

Proses lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Narogong yang membentuk tim Fatmawati. Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negari, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

ANTARA

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya