UU Pemilu Inkonstitusional, PUSaKO Unand Akan Gugat ke MK

Jumat, 21 Juli 2017 17:20 WIB

Anggota DPR meninggalkan ruang sidang (Walk Out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada Rapat Paripurna ke-32 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari. Empat fraksi yang memutuskan walk out yaitu PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat, termasuk tiga pimpinan DPR seperti Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), serta Agus Hermanto (Demokrat). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas akan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR Jumat dini hari, 21 Juli 2017. PUSaKO menilai beberapa pasal yang terdapat dalam UU Pemilu itu inkonstitusional.

"Kami segera melakukan pengujian. Terutama terhadap pasal tentang presidential treshold 20-25 persen, penentuan dapil (daerah pemilihan), dan lain-lain," ujar Direktur PUSaKO Feri Amsari kepada Tempo, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca juga: Mendagri Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan di MK

Feri mengatakan, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6A (2) UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum dilaksanakannya pemilihan umum. Artinya, seluruh partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan calon.

Ambang batas pencalonan juga bertentang dengan Pasal 28 D (3) UUD 1945. Feri Amsari menilai menurut pasal itu, setiap warga negera berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.

Menurutnya, presidential treshold tidak saja melanggar konstitusi atau inskonstitusional, juga tidak sesuai dengan konsep pemilu serentak. Sebab, kata dia, alat ukurnya tidak jelas.

Simak pula: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

"Masak alat ukuranya adalah hasil pemilu yang lampau. Bagaiamana jika malah partai pemenang pemilu yang lalu tidak populis saat ini. Masak partai tidak populis itu yang dapat mencalonkan presiden di masa saat ini," ujar lulusan William and Mary Law School, Williamsburg, Virginia, Amerika Serikat itu.

Sebelumnya, rapat paripurna pada Jumat dinihar, 21 Juli 2017,i menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang secara aklamasi. Meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

"Tadi kami ketahui bersama dengan total 539 yang pro dengan opsi A 322, sementara opsi B 217. Karena mempunyai pemikiran berbeda, maka kami putuskan bahwa opsi A secara aklamasi disetujui. Apakah setuju?" kata Ketua DPR Setya Novanto dalam rapat paripurna.

Lihat juga: RUU Pemilu Disahkan, Jusuf Kalla: Pemerintah Ingin Konsisten

Semua anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju, lalu Setya mengetuk palu tanda disetujui. Paket A dalam UU Pemilu adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

2 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

2 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

5 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

6 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

7 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

7 hari lalu

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

9 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

13 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

32 hari lalu

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.

Baca Selengkapnya