PKS Walk Out, Tapi Fahri Bertahan di Ruang Sidang Karena..
Editor
Widiarsi Agustina
Jumat, 21 Juli 2017 06:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - - Politikus Fahri Hamzah terlihat tetap berada di Ruang Sidang Paripurna sementara kolega satu fraksinya yaitu Partai Keadilan Sejahtera memutuskan menarik diri dari sidang yang memasuki proses voting RUU Pemilu. Selain PKS yang Kamis malam 20 Juli 2017 menarik diri atau walk out adalah Gerindra, Demokrat dan PAN.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis malam tersebut, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Muzani, Fraksi PKS yang diwakili oleh Al Muzamil, Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Benny K Harman dan Fraksi PAN yang diwakili oleh Yandri Susanto menyampaikan pandangan masing-masing Fraksi untuk tidak ikut serta dalam proses selanjutnya untuk memutuskan paket A atau B yang khususnya terkait Presidential Threshold.
BACA: Lobi RUU Pemilu Alot, Kenapa 3 Fraksi Berpeluang Akan Walk Out?
"Apapun yang sudah diputuskan kami hormati, kami sampaikan bahwa PAN dalam proses pengambilan keputusan RUU penyelenggaraan pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan tingkat kedua kami menyatakan kami tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas keputusan malam ini," kata Yandri.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Benny K Harman,"Kami Fraksi Demokrat tidak ingin menjadi parpol yang melanggar prosedur, atas dasar pertimbangan tersebut kami memutuskan untuk tidak ikut mengambil bagian dan tidak bertanggung jawab atas keputusan." Kata Benny.
Sementara itu Muzani dari Gerindra mengatakan,"Fraksi Gerindra tidak ikut dalam pengambilan voting tersebut, kami tidak bertanggung jawab atas putusan politik tersebut. Kami berharap proses pemilihan umum dan pilpres dilakukan dengan cara yang lebih baik." Demikian juga dengan Al Muzamil dari Fraksi PKS yang menegaskan partainya memiliki sikap yang sama.
BACA: Empat Fraksi Walk Out Tolak Voting RUU Pemilu
Setelah menyampaikan masing-masing pandangan Fraksi, kemudian diikuti dengan anggota keempat Fraksi itu keluar dari ruangan Sidang Paripurna beberapa saat menjelang tengah malam.
Atas keputusan keempat Fraksi tersebut, pimpinan sidang Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan pun keluar dari ruangan dan menyerahkan pimpinan sidang pada Ketua DPR Setya Novanto yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Namun Fahri tetap bertahan di kursinya. Fahri lalu menjelaskan, mengapa ia tak menyusul keluar. Menurut dia, keberadaannya di ruangan dan mendampingi Ketua DPR Setya Novanto merupakan bagian dari aturan mengenai persidangan dalam sidang paripurna terkait pimpinan sidang. Meski demikian ia menyatakan secara pribadi memilih paket B.
BACA: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Sebelumnya, setelah proses lobi, mengkrucut hanya dua paket dari lima paket yang akan dipilih bila terjadi proses voting terkait isu krusial dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Paket A yaitu Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Sementara Paket B Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Dengan disepakatinya RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan kesepakatan paket A maka agenda sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto berakhir. Mewakili pemerintah, hadir Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly.
ANTARA