Jaksa Tetapkan Bupati Takalar Tersangka Kasus Penjualan Lahan

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 23:00 WIB

Pasangan Burhanuddin Baharuddin (kedua kiri), Natsir Ibrahim (kiri) dan pasangan Syamsari Kitta (kedua kanan), Achmad Daeng Se're (kanan) menperlihatkan nomor urut pada rapat pleno paslon bupati dan wakil bupati Takalar di Takalar, Sulawesi Selatan, 25 Oktober 2016. KPUD Takalar menetapkan pasangan nomor urut 1 (satu) Burhanuddin Baharuddin - Natsir Ibrahim dan pasangan nomor urut 2 (dua) Syamsari Kitta - Achmad Daeng Se're dalam Pilkada 2017. TEMPO/Sakti Karuru

TEMPO.CO, Makassar--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar pada 2015.

Burhanuddin dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat di Desa Laikang dan Punaga pada 15 Oktober 2015.

"Ini merupakan pengembangan kasus yang saat ini sudah masuk tahap persidangan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sulawesi Selatan Tugas Utoto, Kamis, 20 Juli 2017.

Baca: Menjelang Pilkada, Bupati Takalar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menurut dia, dua lokasi yang diduga dijual bupati ialah Desa Laikang dan Desa Punaga. Dua desa itu merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.1431/V/Tahun 2007 (memperbaharui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 929/XI/tahun 1999 tanggal 22 Nopember 1999) yang menetapkan lokasi tersebut sebagai lahan negara. "Luas lahan di dua lokasi itu sekitar 3.806,25 hektare," ujar Tugas.

Menurut Tugas dengan dasar izin prinsip yang telah dikeluarkan Bupati Takalar, Kepala Desa Laikang Sila Laida, Sekretaris Desa Laikang Risno Siswanto serta Camat Manggarabombang Muhammad Noor Uthary diduga telah menjual lahan seluas 150 hektare kepada PT Karya Insan Cirebon.

Lihat: Burhanuddin Gaet Dukungan Ormas Projo di Pilkada Takalar

Adapun realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu merugikan negara sebesar Rp 18.507.995.000. "Mereka ini menjual tanah seolah-olah milik masyarakat dengan alasan hak tanah garapan," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Muhammad Noor Uthary, Sila Laida dan Risno Siswanto. Ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Adapun Burhanuddin Baharuddin belum merespons terkait penetapannya sebagai tersangka. Telepon selulernya yang dicoba dihubungi tidak aktif.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

3 hari lalu

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

47 hari lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

54 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

55 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

15 Agustus 2024

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

12 Agustus 2024

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

23 Juli 2024

Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut 7 pegawai Kejaksaan di provinsi tersebut yang terindikasi terjerat judi online.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

23 Juli 2024

Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara Rp 29,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

20 Juli 2024

Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL.

Baca Selengkapnya

Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

19 Juli 2024

Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya