Kapolri Janji Tidak Akan Terbitkan Surat Izin Aksi Demo buat HTI

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 20 Juli 2017 21:36 WIB

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo seusai Rapat Koordinasi Program Penertiban Impor Beresiko Tinggi di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, 12 Juli 2017. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi tidak akan mengeluarkan izin unjuk rasa bagi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa ini oleh pemerintah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

"Yang jelas kita dengan ada pembubaran ini maka perijinan kegiatan tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)," kata Tito saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2017.


Baca: Status Hukum Dicabut, HTI Pertanyakan SK dan Surat Peringatan

STTP sendiri adalah pernyataan tertulis yang diterbitkan petugas polisi yang telah menerima pemberitahuan tertulis secara lengkap tentang rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.


Tito mempersilahkan setiap ormas mempelajari dulu Perppu ini agar tidak terjadi salah paham.


Baca: Kegiatan HTI Berhenti, Papan Nama Kantor Ditutup Kain Hitam


Tito mengatakan akan menindak tiap ormas yang dinilai pemerintah telah keluar dari aturan perpu Ormas itu. Dia juga mempersilahkan jika ada protes atau gugatan terhadap aturan itu. "Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silahkan gugat atau apapun namanya," kata Tito.

Tito kemudian mengimbau agar setiap gugatan atau protes tidak dilakukan dengan melawan hukum yang ada. Dia mengatakan jika protes berujung rusuh, Polri bisa menerapkan Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 pasal 107b tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda, bisa diancam 20 tahun," kata Tito.

Kemarin, pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Ormas Islam itu dinilai memiliki ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila selama ini karena berencana mendirikan sistem pemerintahan khilafah.


Advertising
Advertising

Atas putusan ini, HTI bersama kuasa hukumnya telah mengajukan judicial review terhadap terbitnya Perpu Ormas yang mendasari pembubaran mereka.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

11 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya