TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengatakan MUI mendukung langkah pemerintah untuk mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia. Syaratnya, kata dia, pemerintah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
"Sepanjang pemerintah punya bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah," ujar Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Pemerintah, kata dia, sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Ma'ruf, perpu tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemerintah membubarkan ormas yang dianggap bertentangan secara ideologi.
Baca: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya
Meski begitu, Ma'ruf tak menutup kemungkinan jika HTI dan ormas serupa yang tidak terima dengan pembubaran tersebut menggugat dengan mekanisme pengadilan. "Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa mengugat. Saya rasa prosesnya begitu," ujar dia.
Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disebut dengan Perpu Ormas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris, mengatakan tindakan tegas diberikan kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menegaskan bahwa pencabutan badan hukum tidak sepihak.
Baca: Setelah HTI, Jokowi Kaji Pembubaran Organisasi Lain
Namun Ma'ruf menambahkan MUI bakal memantau kemungkinan ormas lain yang juga terancam dibubarkan. "Jangan sampai Perpu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas. Jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu harus dihindari," ujar Ma'ruf.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)