Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi (kiri), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso (kanan) saat menjelaskan mengenai penyelundupan narkotika di Gedung BNN, Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso atau akrab disapa Buwas, mengatakan berdasarkan data BNN 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas.
Jaringan narkoba juga telah melibatkan aparat penegak hukum. Mereka direkrut menjadi bagian dari sindikat internasional dan nasional. Aparat ini berasal dari anggota Polri maupun pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas). "Berdasarkan data BNN sekitar 50 persen dikendalikan dari Lapas," kata Buwas saat konfrensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017. Baca : Tito Karnavian Ungkap Rute Penyelundupan Narkoba 1 Ton
Buwas menambahkan pengedar dan pembeli merasa lebih aman jika bertransaksi di Lapas. BNN akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. "Kerjasama yang telah banyak dilakukan dengan Bea Cukai untuk pengungkapan di Banten dan Sumatera Utara," katanya.
Menurut Buwas, setelah pengungkap 1 ton narkoba jenis sabu di Banten. Kembali diungkap 45,59 kilogram sabu di Pantai Cermin, Serdang Berdagai, Sumatera Utara pada Sabtu, 15 Juli 2017.
Modus yang adalah ship to ship di perairan Batubara. Petugas mengamankan 10 orang di area parkiran SPBU Pasar Bengkel. Dua orang meninggal setelah ditembak karena melakukan perlawanan. "Pengendali di lapangan anggota Polair berinisial SH," kata Buwas.
Menurut Buwas, anggota Polri mendapatkan bayaran sebesar Rp 120 juta dari BJ yang berperan sebagai bandar. "Menurut pengakuan sih dia baru lima kali melakukan transaksi penyeludupan ini, tapi bisa saja lebih," katanya.
Dari tempat kejadian perkara, kata Buwas, petugas juga menyita kartu identitas para tersangka, 4 unit kendaraan roda dua. Tiga unit mobil, satu pucuk senjata jenis revolver lengkap dengan magizine milik anggota polisi, SH.
Buwas mengingatkan, dengan disitanya sejumlah barang bukti sabu tersebut maka sebanyak 227.950 jiwa telah terselamatkan dari ancaman narkoba. Dalam kasus ini para tersangka terancam pasal 114 (2) junto pasal 132, pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 35 tentang narkotika dengan ancamannpidanan maksimal hukuman mati.