Hakim Kasus E-KTP Sebut Akom Terima US 100.000 Dollar dari Irman

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 Juli 2017 17:01 WIB

Markus Nari dan Ade Komarudin saat bersaksi dalam kasus e-ktp di Tipikor, Jakarta Pusat. Kamis, 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Ada nama Ade Komarudin atau Akom kembali disebut majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis 20 Juli 2017 saat pembacaan vonis terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto yang dihukum masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

Selain menguntungkan diri sendiri, Irman dan Sugiharto juga terbukti menguntungkan orang lain atau korporasi. Hakim menyebut ada tiga anggota DPR yang terbukti menerima uang terkait dengan korupsi e-KTP. Mereka adalah Markus Nari, Miryam S. Haryani, dan Ade Komarudin.

Untuk Markus Nari, jumlah yang diterima adalah USD 400 ribu, Miryam menerima USD 200 ribu, sedangkan Ade Komarudin menerima USD 100 ribu.
Baca : Mengaku Bertemu Setya Bahas E-KTP, Akom: Dia Bilang Aman

"Pemberian jelas menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak," kata hakim Anwar saat membacakan putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Untuk Ade Komarudin atau akrab disapa Akom, duit itu diduga digunakan untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP, Akom membenarkan ada pertemuan di Bekasi. Ia mengatakan, saat itu, dia diminta sebagai pembicara dalam sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Acara itu dihadiri mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Meski demikian, Akom membantah pernah menerima uang dari Irman. "Sampai hari ini saya ingat-ingat tidak pernah menerima uang," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Simak pula : Kasus E-KTP, Ade Komarudin Bantah Terima Uang dari Irman

Sebelumnya, bantahan lebih gamblang juga pernah dikatakan Akom pada 9 Maret 2017. Mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu sudah mengklarifikasi hal tersebut saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sewaktu diperiksa KPK, ujar Akom, tidak ada pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini.


"Keterangan tersebut (bahwa dia menerima uang) hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Maret 2017.

Mantan Ketua DPR itu mengaku bahwa sejak awal dia tidak terlibat dalam hal perencanaan, penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek ini. Sebab, saat itu ia menjabat sebagai sekretaris fraksi. "Bukan ketua fraksi dan bukan juga sebagai pimpinan atau anggota Komisi II," ucap Ade Komarudin.

MAYA AYU PUSPITASARI | AHMAD FAIZ | DA

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya